Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Tuntut Presiden, Petisi Khusus “Tolak Reklamasi Teluk Benoa” Dilayangkan
Poster khusus berkaitan dengan tema Hari Lingkungn Hidup Sedunia 2014 (gambar:UNEP)
Medialingkungan.com – Reklamasi Teluk Benoa menuai banyak respon negatif para penggiat lingkungan dan secara khusus oleh masyarakat setempat. Pasalnya, reklamasi ini menyebabkan banyak persoalan yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup di Teluk Benoa.
Dulunya Teluk benoa merupakan daerah konservasi pesisir, namun pemerintah melakukan perubahan dengan terbitnya keputusan pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang berupaya merevisi Perpres No 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGITA).
Menaggapi hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) beberapa waktu lalu mengirimkan sebuah surat terbuka kepada Presiden SBY yang mengkritisi rencana reklamasi Teluk Benoa.
Ia menilai, kebijakan pemerintah tersebut tidak pro-lingkungan. Dalam surat tersebut, sangat jelas bahwa Walhi menentang keras revisi pemerintah mengenai tata ruang wilayah di Denpasar.
Manager Unit Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu menambahkan, upaya reklamasi ini ditengarai hanya akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan masalah sosial baru. Nelayan akan kehilangan pendapatan, terumbu karang dan mangrove akan rusak serta terjadi banjir.
Sementara itu, sekumpulan penggiat lingkungan Kota Denpasar juga ikut melayangkan petisi yang menentang reklamasi Teluk Benoa. Petesi ini yang juga ditujukan ke Presiden RI ini berisi keluhan warga tentang kesulitan memperoleh air bersih.
Hingga berita ini terbit, tanda-tangan yang berhasil diperoleh oleh penggiat lingkungan bersama Superman Is Dead, Navicula, Nosstress mencapai 7.644 orang. Tanda-tangan ini dianggap sebagai bukti kepedulian masyarakat se-indonesia terhadap lingkungan, terlebih sajian panorama indah yang terlahir alami dari Negara kepulauan Nusantara yang sangat pernting untuk dipelihara.
Berikut ini merupakan isi petisi yang dilayangkan kepada Presiden Sulsilo Bambang Yudhoyono;
Bapak Presiden,
Rakyat Bali Selatan dan wilayah pesisir Teluk Benoa resah dan tegang. Sebab Teluk seluas 838 hektar ini mau diurug atau direklamasi oleh PT Tirta Wahana Bali International (TWBI)
Pasti Bapak tahu, reklamasi atas Teluk ini melanggar Perpres “Konservasi” Sarbagita, yaitu Perpres No 45/2011 yang dibuat oleh Bapak sendiri. Isinya menyatakan Teluk Benoa Bali adalah kawasan konservasi perairan. Karena itu ia tidak boleh direklamasi. Lihatlah kembali oleh Bapak bunyi Pasal 55 ayat (5).
Kami seniman musik, Pak Presiden. Bukan ahli hukum. Tapi tidaklah sulit bagi kami untuk mengerti isi Perpres itu. Sebagai warga negara malah kami diwajibkan mengerti.
Bagi kami yang lahir, tumbuh besar dan hidup di Bali, mereklamasi (mengurug) perairan teluk demi keuntungan bisnis dari daratan buatan adalah ancaman!
Sekarang saja mulai terjadi krisis air di Bali Selatan akibat pembangunan masif pariwisata. Air bersih di sana terkuras oleh mesin-mesin penyedot air yang mengisi kolam renang hotel-hotel mewah, villa-villa privat megah, dan lapangan golf.
Bapak Presiden, acapkali, bak mandi di rumah warga kering. sumber air bersih semakin diarahkan ke pipa-pipa area lapangan golf, pusat perbelanjaan, areal hiburan wisata kelas Disneyland, gedung sekelas Sydney Theatre, art center, dan hotel-hotel mewah, villa-villa, apartemen dan jenis akomodasi lainnya yang akan berdiri di atas pulau buatan tersebut.
Bapak Presiden, masa jabatan Bapak segera berakhir. Karena itu kami ingin agar Bapak mewariskan kebajikan bagi generasi ke depan, yaitu dengan tidak melakukan upaya-upaya revisi status konservasi ke non konservasi atas Teluk ini. Kami dengar Bapak meminta Dosen Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra untuk mencari celah revisi. Semoga kami salah dengar.
Akhirnya, kami ingin mengajak siapa saja yang sangat mencintai keindahan dan kekayaan alam Bali dan Indonesia, termasuk Pak @SBYudhoyono
untuk lebih memahami Peraturan Presiden, disini
(MFA)