Walhi Tegas, Tolak Reklamasi Pantai di Tangerang

 Walhi Tegas, Tolak Reklamasi Pantai di Tangerang

Para pekerja mengerjakan proyek pembangunan Reklamasi serta jalan raya di pantai Tanjung Pasir,Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten . (Gambra: TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat)


Medialingkungan.com – Manager Penanganan Bencana Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Mukri Friatna menyatakan penolakan rencana reklamasi pantai di sepanjang pesisir utara Tangerang, Banten.

Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana mereklamasi pantai seluas 9 ribu hektare. Untuk memuluskan rencana tersebut, Tangerang menggandeng pengembang kelas kakap seperti Salim Group dan PT Agung Sedayu.

Reklamasi dibuat untuk bisnis properti. Ke depan di sana akan ada kawasan hunian, pusat bisnis dan jasa, kawasan industri, pergudangan, pelabuhan dan peti kemas.

Dengan beberapa pertimbangan, ia menilai, reklamasi tersebut akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekologi pada ekosistem laut di wilayah tersebut. 

“Reklamasi membuat biota bawah air seperti terumbu karang akan mati. Termasuk ikan-ikan yang hidup di sekitar terumbu,” kata Mukri saat dihubungi wartawan Tempo, Senin (15/09).

Menurutnya, jika biota laut mati, maka pemerintah dan pengembang (pihak developer) telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan aturan tersebut reklamasi hanya diperbolehkan bila lingkungan terjadi kerusakan akibat  abrasi. 

Ia tak sepakat jika reklamasi untuk keperluan bisnis semata. “Kalau motifnya bisnis, apakah kepentingan tersebut dalam rangka penyelematan lingkungan,”  ungkapnya.(MFA)

sumber:tempo.co


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *