Tarif Pinjam Pakai Kawasan Hutan akan Dinaikkan

 Tarif Pinjam Pakai Kawasan Hutan akan Dinaikkan

Medialingkungan.com – Tarif pinjam pakai kawasan hutan untuk berbagai kegiatan di luar sektor kehutanan akan dinaikkan hingga mencapai 45,8 persen. Kementrian Kehutanan RI terus melakukan revisi untuk sejumlah peraturan kehutanan guna penyederhanaan perizinan. Hal ini juga dilakukan untuk meningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, menargetkan PNBP dari penggunaan kawasan hutan tahun 2014 mencapai Rp640,3 miliar. Adapun target PNBP sektor kehutanan yang berasal penggunaan kawasan hutan pada tahun 2013 mencapai Rp. 495,1 miliar dengan realisasi Rp. 587,9 miliar.

Tarif pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan di hutan lindung akan naik dari Rp 3 juta per hektar, menjadi Rp 4 juta per ha (33,3%) dan di hutan produksi naik dari Rp 2,4 juta per ha per tahun, menjadi Rp 3,5 juta per ha per tahun (45,8%).

Regulasi yang direvisi adalah Peraturan Pemerintah No 2/2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan. (DN)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *