Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
PLN Gandeng POLRI dan KLHK Amankan Objek Vital Kelistrikan
Petugas PLN sedang bertugas mengatur lonjakan beban akibat tingginya penambahan pelanggan {Gambar: Tempo.co}
Medialingkungan.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk bekerjasama dalam pengamanan serta proses pengawasan pengelolaan lingkungan di lokasi obyek vital nasional (Obvitnas).
Perwakilan Direktur Humas Capital Management PLN, yakni Kepala Divisi Keselamatan & Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L), Helmi Najamuddin mengatakan, sejalan dengan misi PLN: menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan, maka PLN membutuhkan tata kelola lingkungan yang baik, agar proses bisnis yang dijalankan sesuai dengan Undang-Undang.
“Pemahamanan akan pentingnya pengelolaan aset lingkungan hidup, karena saat ini pemahaman mengenai pengamanan objek vital nasional belum dipahami secara merata,” kata Helmi, dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (23/03).
Helmi menganggap, gangguan keamanan pada obvitnas di sektor ketenagalistrikan akan berpotensi menggangu pembangunan dan menghambat pasokan listrik ke masyarakat.
Berkaitan dengan pengamanan obvitnas, Kepala Badan Pemelihara Keamanan POLRI, Komisaris Jenderal Polisi Putut Eko Bayu Seno mengatakan potensi dan ancaman pada objek vital nasional wajib untuk ditanggulangi dan diminimalisir. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden No 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional. “Karena itu, kewaspadaan harus ditumbuhkan agar berujung pada lancarnya kegiatan sesuai yang diharapkan,” tuturnya.
Lebih lanjut Putut jelaskan, PLN juga bisa dibantu Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Pembina (Babinkamtibnas) untuk menanggulangi isu social masyarakat yang fungsinya untuk mendeteksi gejala konflik yang timbul sekaligus menjadi mediator dalam resolusi jika terjadi konflik.
Indonesia memiliki 80 ribu jumlah kelurahan yang tersebar, dan masing-masing kelurahan ini memiliki Babinkamtibnas. Sesuai dengan kebijakan Kapolri yang menetapkan bahwa setiap kelurahan di Indonesia wajib memiliki Babinkamtibnas, “maka apabila terjadi ancaman agar dikomunikasikan dengan para Babinkamtibnas ini. Silahkan dimanfaatkan untuk mediasi, agar ancaman dapat dicegah secara dini supaya tidak meluas,” jelasnya. {Fahrum Ahmad}