Meski Ada Kenaikan, Tata Kelola Hutan Indonesia Masih Dinilai Buruk

 Meski Ada Kenaikan, Tata Kelola Hutan Indonesia Masih Dinilai Buruk

Potret tata kelola hutan di Indonesia {Gambar: FWI}


Medialingkungan.com – Program Pembangunan PBB (UNDP) mengemukakan hasil kajian mengenai tata kelola hutan pada tahun 2015. Hasilnya menunjukkan bahwa terdapat peningkatan perbaikan tata kelola hutan meskipun masih dinilai tidak signifikan. Selain itu, ditemukan kesenjangan besar antara pemerintah pusat dan daerah.

Salah satu efek rendahnya kinerja pemerintah daerah, yakni rendahnya pendapatan negara yang tak sebanding dengan jumlah izin atau perusahaan.

Pada proses riset, UNDP menggunakan metodologi wawancara dan diskusi kelompok yang terfokus pada 40 lembaga non-pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten, dan 20 perusahaan.

Terdapat empat aspek yang diteliti dalam tata kelola hutan, yakni kepastian kawasan hutan, keadilan dan sumber daya hutan, aspek transparansi dan integritas pengelolaan hutan, dan kapasitas penegakan hukum.

Di samping empat aspek tersebut, penerapan Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang dikoordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai rendah (skor negatif). Aspek kepastian kawasan hutan berada di urutan terendah kemajuan tata kelola.

Hasil kajian itu dipaparkan Abdulwahib Situmorang dari UNDP REDD+ (Program Pengurangan Emisi dari Kerusakan Hutan dan Penggundulan Hutan) dan Hariadi Kartodiharjo, penasihat senior KPK, di Jakarta, Selasa (26/04).

Jika dibandingkan dengan tahun 2014, hasil kajian itu memperlihatkan kenaikan perbaikan tata kelola hutan, utamanya pada aspek keadilan pengelolaan sumberdaya hutan. Pemerintah dinilai berusaha menekan kesenjangan akses sumber daya hutan dan penanganan konflik tenurial di kawasan hutan.

Sementara itu, aspek kepastian kawasan hutan dinilai paling rendah. Hanya 33 persen menyatakan ada kemajuan. Kemudian dengan persentase sama, 33 persen menyatakan adanya kemunduran. Kepastian kawasan hutan sangat dipengaruhi kebijakan satu peta (one map policy) yang belum selesai.

“Kesulitan membuat satu peta bukan karena data atau peta tak ada, melainkan karena kementerian pemberi izin tak memberi data ke Badan Informasi Geospasial. Ini terkait kemauan politik,” kata Hariadi seperti dilansir Harian Kompas. Kementerian tak memberi informasi karena tak ada aturan pendukung.

Kepastian kawasan hutan jadi aspek penting karena terkait konflik tenurial, perluasan wilayah kelola rakyat, penataan perizinan dan perkebunan, dan penyelesaian pengukuhan area hutan. Dari temuan yang ada, dukungan pelaku usaha untuk wilayah kelola rakyat rendah.

Abdulwahib menambahkan, dukungan pemerintah daerah untuk pengukuhan kawasan hutan cenderung masih berada dalam kategori rendah meski telah banyak peraturan yang terbitkan pemerintah pusat. Dari 13 provinsi yang jadi proyek percontohan GNPSDA, hanya 5 provinsi yang mengevaluasi hak-hak warga di area hutan.

Kemudian, aspek transparansi pengelolaan hutan memperoleh nilai tertinggi kedua dalam mengukur kinerja ekonomi biaya tinggi dikarenakan pemerintah pusat tidak lagi menerima pungutan tak resmi pada proses perizinan.

Namun, pungutan tak resmi masih terjadi di daerah, misalnya dalam pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), masih ditemukan adanya biaya Rp 500 juta – Rp 1 miliar. {Fahrum Ahmad}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *