Jimly : Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup Harus Ada

 Jimly : Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup Harus Ada

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie (Gambra: istimewa)


Medialingkungan.com – Sebagai bentuk implementasi dari Konstitusi Hijau, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Profesor Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar segera dibentuk Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Lingkungan Hidup.

Konstitusi Hijau atau atau Green Constitution diterminologikan sebagai fenomena baru di kalangan praktisi dan akademidi yang menggeluti tentang isu lingkungan, termasuk di kalangan para ahli hukum dan konstitusi.

Menurut Jimly, pada prinsipnya, green constitution melakukan konstitusionalisasi norma hukum lingkungan ke dalam konstitusi melalui menaikkan derajat norma perlindungan lingkungan hidup ke tingkat konstitusi.

Atas dasar itu, green constitution kemudian mengintrodusir terminologi dan konsep yang disebut dengan ekokrasi (ecocracy) yang menekankan pentingnya kedaulatan lingkungan. 

“Pelanggaran terhadap lingkungan sudah cukup tinggi, terutama di abad 20 kerusakan lingkungan semakin menjadi-jadi dan berkaitan dengan demokrasi,” kata Jimly di Bogor, seperti dilansir dari Antara, Kamis (18/09).

Jimly menjelaskan, isu lingkungan hidup sudah menjadi perhatian dunia internasional hampir setengah abad lamanya. Lingkungan hidup menjadi tiga isu besar di dunia bersama hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi.

Dalam konteks Indonesia, dalam Undang-Undang Dasar 1945 — sudah memiliki nuansa hijau yang termuat dalam Pasal 28 H ayat (1) yang menyebut setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berharap memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian pasal berikutnya yakni Pasal 33 ayat (4) yang juga menyebutkan pembangunan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Jiimy kemudian berseloroh bahwa keprihatinan dan kesadaran tersebut bisa diwujudkan oleh pemerintah melalui ratifikasi hukum internasional tentang lingkungan, terlibat dalam kesepakatan multilateral dan bilateral tentang lingkungan hidup, memberlakukan kebijakan domestik tentang lingkungan hidup, dan melakukan program yang berhubungan dengan lingkungan hidup.

Selain itu, lanjut Jimly, belakangan ini pihak korporasi nasional dan internasional juga mulai memperhatikan sisi lingkungan hidup melalui kegiatan corporate social responsibility (CSR) seperti penanaman pohon, edukasi lingkungan hidup, dan sosialisasi lingkungan hidup.

Tingginya sorotan terhadap isu lingkunga hidup membuat penegakan hukum guna perlindungan LH perlu di implementasikan secara tepat dan sesuai dengan konstituen yang ditetapkan. “Supaya kebijakan negara itu diuji konstitusionalnya dengan begitu konstitusi bisa ditegakkan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Laboratorium Kebijakan Fakultas Kehutanan Unhas, Prof Yusran Jusuf pada diskusi yang digelar di pelataran Fakultas Kehutanan menyebutkan bahwa pengelolaan hutan di Indonesia sudah masuk dalam kategori ‘darurat’.

“Pengelolaan hutan kita sudah darurat, dan mesti ada penanganan serius terhadap pengelolaannya,” ucapnya (17/09).

banyaknya cukong yang mengendarai kebijakan di sektor ini dikatakan sebagai salah satu penyebab terjadinya degradasi hutan di Indonesia.

Selain itu, beberapa kebijakan yang dianggap gagal dalam pengelolaan juga menjadi aspek penting terhadap pengaruh degradasi ini.

Ia beranggapan bahwa penegakan hukum dinilai sangat lemah dan terkadang ambigu.

Faktanya, pelarian modal kehutanan dilarikan ke sector pebankan atau properti dan ke sektor lain, bukan membangun hutan kembali.

senada dengan pernyataan terseut, Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB Arif Satria mengatakan, Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup sangat mendesak untuk diwujudkan.

Ia memandang, permasalahan yang terjadi di negara saat ini terkait demokrasi adalah penegakan hukum pemberantasan korupsi, perlindungan HAM dan lingkungan hidup.

“Ada tiga isu besar yang ditangani, saat ini sudah ada Komnas HAM, ada KPK yang terpenting Komnas Pelindungan Lingkungan Hidup harus ada,” katanya.

“Jadi lembaga ini seperti KPK memiliki kewenangan mengungkap, menyidik menginvestigasi, agar isu lingkungan menjadi hal yang harus ditindak tegas,” katanya. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *