Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Diduga Akibat Pencemaran Limbah, Ribuan Ikan Mati di Pesisir Pantai Marunda
Ribuan ikan mati di pesisir Pantai Marunda akibat pencemaran limbah oleh perusahaan di sekitarnya(gambar:istimewa)
Medialingkungan.com – Ribuan ikan mati di Pantai Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Belum diketahui pasti penyebab matinya ikan-ikan tersebut, dugaan sementara lantaran keracunan limbah industri.
Berdasarkan pantauan, ikan kecil hingga berukuran besar yang masih bisa bertahan menepi ke pinggir pantai. Meski begitu tidak ada seorangpun warga yang mengambil atau memakan ikan tersebut.
Menurut salah satu nelayan pesisir pantai Marunda, Bapak Aslik, mengakui kebenaran matinya ribuan ikan di Pantai Marunda. Meski begitu dia tidak kaget dan tidak merasa heran karena hal demikian sudah sering terjadi.
“Saya menduga penyebab matinya ikan-ikan ini karena pencemaran limbah rumah tangga dan limbah industri dari perusahaan-perusahaan besar yang berada di sekitar lokasi yang terbawa melalui kanal yang bermuara ke Laut Marunda,”Ujar Aslik.
Meski begitu dirinya tidak tahu persis limbah darimana, susah menebaknya. “saya berharap pemerintah bisa tanggap dan secepatnya mengatasi masalah ini,” tambahnya.
Kepala Unit Limbah Lingkungan dan Air Tanah (BPLHD) DKI Jakarta, Bawa Sarasa, mengakui, pihaknya memang belum sempat mengecek kondisi di perairan Pantai Marunda tersebut. Ia hanya mengklaim penyebab ikan mati tak hanya karena limbah, tetapi juga akibat adanya arus balik dari laut.
“Jadi arus balik laut bisa menyebabkan endapan-endapan yang ada di dasar laut naik ke permukaan dan menjadi racun. Kemungkinan ikan mati juga karena hal tersebut,” terang Bawa.
Melihat kondisi ini maka, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem, kehidupan dan kesehatan perlu dilakukan pengkajian dan riset dalam meminimalisisr dampak lingkugan hidup yang ditimbulkan.
Untuk itu, pemerintah harus mendorong penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup sesuai UU nomor 32 tahun 2009. (AP)