Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Hutan , Alam, dan Masyarakat
Oleh : Muliadi Makmur, Tenaga Bakti sarjana kehutanan (BASARHUT) di KPH Lariang, Sulawesi Barat
Eksploitasi alam secara besar-besaran untuk keuntungan ekonomi seringkali terjadi tanpa memperhatikan kelesatrian dan peran alam/lingkungan dalam kehidupan manusia. Penyebabnya adalah salah satu sifat manusia yang cenderung berlebihan mengeruk kekayaan alam. Sifat manusia ini hubungannya dengan lingkungan, pernah diungkapkan oleh seorang filsuf lingkungan, Mahatma Ghandi. “Bumi mampu memenuhi segala kebutuhan manusia di muka bumi, tapi tidak bagi seorang yang rakus”.
Indonesia terkenal sebagai negara subur, memiliki kekayaan alam berlimpah ruah dan hutan merupakan salah satu alasannya. Namun seiring berkembangnya zaman, pembangunan yang terus menerus dilakukan, hutan di Indonesia sudah tak dapat diperhitungkan lagi. Penggundulan terhadap hutan dan eksploitasi merupakan gaya hidup baru di Indonesia. Pembalakan liar dan illegal loging adalah bagian dari kejahatan yang dilakukan terhadap hutan. Terjadinya perubahan iklim, global warming, sekiranya hanya menjadi tema besar dalam sebuah seminar. Wacana-wacana yang hanya bisa didiskusikan seiring dengan tiap detiknya kerusakan pun semakin meluas.
Hutan untuk masyarakat
Berbagai persoalan yang muncul dari kerusakan hutan, pemerintah kemudian mangadopsi pandangan tentang bagaimana mengelola hutan dengan melibatkan masyarakat, atau disebut Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM). Paradigma ini hadir sebagai inovasi baru dalam memenuhi kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dengan prinsip-prinsip lestari. Sebuah paradigma baru dalam pembangunan Kehutanan Indonesia menapaki abad modern ini.
Pandangan ini menganggap pembangunan kehutanan harus berkeadilan dan berkelanjutan yakni meletakkan masyarakat sebagai subyek dalam kegiatan pengelolaan hutan secara aktif dan intrasistem. Orientasi pembangunan kehutanan tidak lagi dititikberatkan pada penerimaan yang sebesar-besarnya bagiNegara (ekonomis). Melainkan sebagai sumber pendapatan masyarakat melalui perannya, baik secara individu maupun kelompok.
Beberapa skema PHBM yakni Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Konsep tersebut diharapkan mampu menyelesaikan setiap persoalan yang ada. Tetapi, biasanya kerangka acuan kerja tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Karena masyarakat memiliki cara tersendiri mengelola hutan secara ekonomis dan lestari.
Ketika hutan tak lagi menjadi paru-paru dunia, maka yang bisa dilakukan hanyalah menunggu detik-detik kematian.
Hutan merupakan gudang penyimpan air dan tempat menyerapnya air hujan maupun embun yang pada akhirnya akan mengalirkannya ke sungai-sungai melalui mata air-mata air yang berada di hutan. Dengan adanya hutan, air hujan yang berlimpah dapat diserap dan disimpan di dalam tanah dan tidak terbuang percuma. Disisi lain, Hutan merupakan tempat memasaknya makanan bagi tanaman-tanaman,dimana di dalam hutan ini terjadi daur unsur haranya (nutrien, makanan bagi tanaman) dan melalui aliran permukaan tanahnya, dapat mengalirkan makanannya ke area sekitarnya. Selain itu fungsi hutan sebagai pengatur iklim,melalui kumpulan pohon-pohonnya dapat memprduksi Oksigen (O2) yang diperlukan bagi kehidupan manusia dan dapat pula menjadi penyerap carbondioksida (CO2) sisa hasil kegiatan manusia, atau menjadi paru-paru wilayah setempat bahkan jika dikumpulkan areal hutan yang ada di daerah tropis ini, dapat menjadi paru-paru dunia.
Peran hutan bagi masyarakat juga sangatlah penting. Salah satunya adalah meningkatkan ekonomi masyarakat dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang sering keluar dari daerahnya. Hal ini bisa diatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat yang berada di sekitar hutan, selain mengatur ekosistem hutan masyarakat nantinya dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Saat pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru untuk masyarakat yang berada dalam kawasan hutan melalui Permenhut No. 37 Tahun 2007 Tentang Skema Hutan Kemasyarakatan. Dimana hutan kemasyarakatan adalah kawasan hutan negara ditetapkan oleh menteri untuk dikelola oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan dengan tujuan pemanfaatan hutan secara lestari sesuai dengan fungsinya dan menitiberatkan kepentingan mensejahterakan masyarakat. Selain itu, skema Hutan Desa dan hutan Tanaman Rakyat, melihat dari tiga skema yang di luncurkan pemerintah untuk masyarakat pada subtansinya tujuannya hampir sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan.
Dengan adanya skema tersebut yang diterapkan oleh pemerintah saat ini, peranan hutan dan masyarakat ini dapat bersinergis antar keduanya, masyarakat dapat mendorong hutan menjadi lestari, sisi lain juga hutan dapat berkonstribusi bagi peningkatan kesajahteraan masyarakat. Tinggal penerapan dalam konsep pengelolaannya yang harus di tingkatkan oleh masyarakat sendiri, karna hutan hanya sebagai penyedia yang ada di alam ini, masyarakat yang harus berperan sendiri dalam menentukan nasibnya melalui skme hutan kemasyarakatan, hutan desa dan Hutan tanaman rakyat. Ketika skema ini dapat berjalan sesuai tujuannya maka masyarakat yang berada di sekitar hutan dapat sejahtera kedepannya.