Kasus Hutan Bogor Seret Petinggi Kementerian Kehutanan ke KPK

 Kasus Hutan Bogor Seret Petinggi Kementerian Kehutanan ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi RI (gambar:dok)


Medialingkungan.com — Beberapa bulan lalu, kasus suap alih fungsi kawasan hutan yang melibatkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, berhasil dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana.

Beberapa waktu lalu, petinggi KPK mencium keterlibatan pihak Kemenhut dalam kasus alih fungsi lahan hutan di kawasan Bogor pasca menemukan bukti yang mengrah pada terlilitnya pihak kementerian dalam arus masalah ini.

Guna mendalami kasus tersebut, penyidik telah memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan dan Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Supijanto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya mengakui bahwa dalam pemeriksaan itu, Zulkifli menyatakan tidak pernah menyetujui pemberian izin lahan hutan di Bogor untuk ditukar menjadi lahan perumahan.

Sementara itu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Hadi Daryanto, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap permohonan rekomendasi tukar-menukar untuk alih fungsi kawasan hutan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (30/06).

Hadi merupakan salah satu dari sejumlah pejabat Kemenhut yang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan orang berinisial NZ sebagai tersangka penerima suap. NZ merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *