Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Kementerian Kehutanan Waspadai Karhutla
Ilustrasi (gambar:medialingkungan)
Medialingkungan.com – Kementerian Kehutanan (Kemhut) melalui Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Bambang Hendroyono, kembali memperingatkan kepada pemegang konsesi pengusahaan hutan untuk mewaspadai kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Mereka harus mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata dia di Jakarta, Rabu (09/07).
Bambang Hendroyono menyatakan telah melayangkan surat edaran kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), baik hutan alam (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun Restorasi Ekosistem (RE).
Surat edaran pertama kali dikirim April lalu. Surat edaran kembali dikirim 20 Juni 2014, dengan No.SE.5/VI-BUHT/2014.
“Para Pemegang izin harus waspada, sebab prakiraan yang dikeluarkan Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Indonesia akan menghadapi fenomena El Nino,” ujar Bambang.
Lebih lanjut ia katakan, sejumlah aksi yang wajib dilakukan adalah pemantauan hotspot setiap hari melalui teknologi satelit yang diikuti dengan pengecekan lapangan. Lalu mengistruksikan, jika terdapat kebakaran, maka harus segera dipadamkan.
Selain itu, pemegang konsesi juga harus memetakan sumber-sumber air yang bisa dimanfaatkan untuk pemadaman. Perawatan dan peningkatan sarana prasarana pemadaman kebakaran juga harus dilakukan agar dalam kondisi siap pakai.
Bambang mengatakan bahwa perusahaan harus melakukan penyuluhan serta kampanye bahaya kebakaran hutan dan lahan di daerah rawan kebakaran.
“Kerja sama dengan desa dan masyarakat peduli api (MPA) juga harus diperkuat,” katanya.
Langkah-langkah seperti deteksi dini kemunculan api, patroli lapangan, dan menjalin kerja sama dengan masyarakat sekitar untuk pencegahan kebakaran sangat dianjurkan. (AH)