Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
KLHK Bantah Tudingan Konversi Lahan Sebagai Transaksi Politik
Medialingkungan.com – Percepatan izin pelepasan kawasan hutan menjadi 12-15 hari diduga memberi peluang kerusakan hutan yang semakin cepat. Dugaan itu diperkuat dengan pemilihan 269 kepala daerah secara serentak. Pasalnya, izin pelepasan kawasan hutan perlu rekomendasi bupati dan gubernur. Jika mereka telah memberi rekomendasi dan persetujuan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan susah menolaknya.
Deregulasi 14 izin menjadi enam izin di sektor kehutanan itu merupakan bagian dari paket ekonomi II yang ditawarkan pemerintah yang akan direalisasikan pada pekan kedua Oktober 2015. Tujuannya adalah meningkatkan investasi di bidang kehutanan, perkebunan, dan industri tambang mineral.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nur Masripatin mengatakan, percepatan perizinan tak berarti mempercepat konversi hutan.
“Proses perizinan lebih cepat tidak serta-merta membawa konsekuensi percepatan pelepasan kawasan hutan. Dengan catatan proses dilakukan baik,” kata Nur Masripatin di sela konferensi pers Indonesia Climate Alliance- Climate Week, 6-9 Oktober 2015 di Jakarta.
Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Ruang telah menyiapkan kriteria, indikator, dan peruntukan kebutuhan lahan. “Dari situ Ditjen Planologi dan Tata Ruang mengendalikannya. Waktu 12-15 hari itu terlalu cepat apabila masih ada yang perlu diklarifikasi,” jelasnya.
Nur Masripatin mengungkapkan, rata-rata deforestasi di Indonesia tidak boleh melebihi 918.678 hektar per tahun jika ingin menurunkan emisi dari sektor lahan. Padahal, dalam dokumen resmi nilai rujukan emisi kehutanan Indonesia (forest reference emission level/ FREL) yang menggunakan acuan data 1990-2012, deforestasi di Indonesia tak boleh mencapai 900.000 hektar per tahun jika ingin emisi gas rumah kaca (GRK) sektor itu turun.
“Kami terus berkomunikasi (dengan Ditjen Planologi dan Tata Ruang) karena data tutupan hutan dan perubahannya di situ,” kata mantan Deputi Badan Pengelola REDD+ itu.
Di Indonesia, saat ini terdapat sekitar 18 juta hektar kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. “Pada bagian itulah pemerintah ingin mempercepat proses perizinan pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi dengan mengubah Peraturan Menteri Kehutanan P.33/ Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi juncto Permenhut P.28/Menhut-II/2014,” jelasnya. {Fahrum Ahmad}