MK Batalkan Seluruh UU SDA

 MK Batalkan Seluruh UU SDA

Uji materi UU Sumber Daya Air (SDA), Rabu (18/2) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. (Gambar: HumasMK/Ganie)


Medialingkungan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut keberlakuan Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Hal ini dikarenakan UU SDA tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Putusan tersebut dibacakan  oleh Ketua MK, Arief Hidayat pada Rabu (18/02) dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI untuk seluruhnya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945,” ungkap Arief saat membacakan putusan yang diajukan oleh PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha dan beberapa pemohon perseorangan tersebut dalam lansiran resmi Mahkamah Konstitusi.

Putusan terkait UU SDA itu juga telah melalui pertimbangan dalam Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005. Pendapat itu dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman yang menyatakan bahwa sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti untuk pengairan pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industri, yang mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia dan menjadi faktor penting bagi manusia untuk dapat hidup layak.

“Persyaratan konstitusionalitas UU SDA tersebut adalah bahwa UU SDA dalam pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air. Hak penguasaan negara atas air itu dapat dikatakan ada bilamana negara, yang oleh UUD 1945 diberi mandat untuk membuat kebijakan (beleid), masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad),” urai Anwar.

Selain dua aspek tersebut, jaminan bahwa negara masih tetap memegang hak penguasaannya atas air itu menjadi syarat yang tak dapat ditiadakan dalam menilai konstitusionalitas UU SDA. Jaminan ini terlihat dalam enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Keenam prinsip dasar tersebut, yakni pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air, sepanjang pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat di atas diperoleh langsung dari sumber air.

RES CUMMUNE, SWASTA TIDAK BOLEH KUASAI PENGELOLAAN AIR karena konsep hak dalam Hak Guna Air harus dibedakan dengan konsep hak dalam pengertian umum dan sesuai konsep res commune yang tidak boleh menjadi objek harga secara ekonomi. Sehingga konsep Hak Guna Pakai Air dalam UU SDA harus ditafsirkan sebagai turunan (derivative) dari hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945.

Menurut pandangan MK, pemanfaatan air di luar Hak Guna Pakai Air atau dalam hal ini Hak Guna Usaha Air (HGUA), harus melalui permohonan izin kepada Pemerintah yang penerbitannya harus didasari oleh pola yang disusun dengan penglibatan masyarakat secara transparan dan akuntabel. Oleh sebab itu, HGUA tidak boleh dimaksudkan sebagai pemberian hak penguasaan atas sumber air, sungai, danau, atau rawa.

Pada dasarnya HGUA merupakan instrumen dalam sistem perizinan yang digunakan pemerintah untuk membatasi jumlah debit atau volume air yang dapat diperoleh atau diusahakan oleh yang berhak sehingga dalam konteks ini, izin harus dijadikan instrumen pengendalian, bukan instrumen penguasaan.

“Dengan demikian, swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas sumber air atau sumber daya air tetapi hanya dapat melakukan pengusahaan dalam jumlah atau alokasi tertentu saja sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh negara secara ketat,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto.

HAL LAINNYA, PETANI TIDAK DIKENAI BIAYA PENGELOLAAN SDA sesuai dengan pertimbangan MK terkait prinsip “penerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air wajib menanggung biaya pengelolaan” yang dimaknai sebagai prinsip yang tidak menempatkan air sebagai objek untuk dikenai harga secara ekonomi. Dengan demikian, tidak ada harga air sebagai komponen penghitungan jumlah yang harus dibayar oleh penerima manfaat.

Di samping itu, prinsip ini harus dilaksanakan secara fleksibel dengan tidak mengenakan perhitungan secara setara tanpa pertimbangan cara (jenis) pemanfaatan sumber daya air. “Oleh karena itu, petani pemakai air, pengguna air untuk keperluan pertanian rakyat dibebaskan dari kewajiban membiayai jasa pengelolaan sumber daya air,” sambung Aswanto.

Sedangkan, sehubugan dengan hak ulayat masyarakat hukum adat yang masih hidup atas sumber daya air juga mendapat pengakuan, sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Adanya ketentuan tentang pengukuhan kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup melalui Peraturan Daerah – harus ditafsirkan tidak bersifat konstitutif melainkan bersifat deklaratif.

Lebih lanjut diungkapkan Aswanto bahwa pada prinsipnya pengusahaan air untuk negara lain tidak diizinkan. Menurutnya, izin pengusahaan air untuk negara lain hanya bias diberikan apabila penyediaan air untuk berbagai kebutuhan di negara sendiri telah terpenuhi.

Kebutuhan dimaksud, antara lain, kebutuhan pokok, sanitasi lingkungan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, perhubungan, kehutanan dan keanekaragaman hayati, olah raga, rekreasi dan pariwisata, ekosistem, estetika serta kebutuhan lain. “Berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas tampak bahwa hak penguasaan oleh negara atas air adalah ‘ruh’ atau ‘jantung’ dari Undang-Undang SDA sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” tuturnya. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *