Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Pelaku Industri: Pajak Lingkungan Hidup Tidak Jelas!

Industri Kreatif Daur Ulang. (Gambar: antarariau.com)
Medialingkungan.com – Kepemimpinan Jokowi-JK masih menjadikan Ditjen Pajak sebagai perhatian utama, sehingga agenda reformasi perpajakan terus dilakukan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup misalnya. PP yang disahkan pada Jumat (10/11/17) tersebut berisi penjelasan tentang Pendanaan Lingkungan Hidup terkait dengan pengelolaan dana untuk perlindungan lingkungan. Dana tersebut di antaranya diambil dari pajak dan retribusi daerah, serta pembiayaan dari perusahaan.
Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia bahwa pajak pusat dan daerah itu dikenakan pada air tanah; air permukaan; sarang burung walet; mineral logam, bukan logam dan batuan; bahan bakar kendaraan bermotor; kendaraan bermotor; dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan kriteria dampak lingkungan hidup.
Aturan baru tersebut mewajibkan semua pelaku industri membayar hal tersebut diatas. Selain itu, PP No. 46/2017 juga mengatur tentang insentif dan asuransi lingkungan hidup dan label ramah lingkungan bagi perusahaan yang patuh, serta memberikan beban moneter untuk mengurangi aktivitas perusakan lingkungan, namun akan memberikan insentif bagi industri yang ramah lingkungan.
“Sistem pengenaan pajak dan kriteria ramah lingkungan masih belum detail,” ujar Direktur Eksekutif Federasi Pengemasan Indonesia, Ariana Susanti, kepada Kontan.co.id.
Sejalan dengan Ariana yang masih mendalami draft aturan baru tersebut, Deputi Head of Corporate Communication PT. Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbudin, mengaku masih perlu melihat detail dari aturan tersebut. Seperti dari apa dan berapa besaran pajak tersebut.
Selain itu, tanggapan lain datang dari Sekretaris Jenderal Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono, kepada Tribunnews.com menyesalkan aturan tersebut karena belum mempunyai implementasi yang jelas.
“Pajak akan semakin memberatkan industri plastik dan kemasan plastik yang sebagian besar didominasi oleh industri menengah kebawah. Kalau memang mau kurangi limbah plastik, pemerintah harus memperbaiki manajemen pengelolaan sampah, karena konsumsi plastik Indonesia per kapita masih lebih rendah dibandingkan negara maju lainnya,” tambah Fajar.
Inaplas berharap pemerintah bisa menerapkan solusi yang holistik dan parsial. Karena komponen sektor industri ini beragam dan bisa ada multiflier effect. (Suterayani)