Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Pemerintah Akan Evaluasi Izin Perusahaan Dalam Manfaatkan Kawasan Gambut
Medialingkungan.com – Kondisi kritis yang terjadi pada lahan gambut di Indonesia membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan evaluasi perizinan lahan pada kawasan gambut serta perusahaan perkebunan.
Evaluasi yang dilakukan KLHK sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan di kawasan gambut. “Ada sekitar puluhan ribu hektar yang akan kami evaluasi nantinya,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, Ida Bagus Putera Parthama.
“Akan dilakukan zonasi terlebih dahulu oleh pakar gambut,” kata Putera, seperti yang dilansir Tempo, Sabtu (23/01).
Dia mengatakan, berjalannya evaluasi, perusahaan tidak dizinkan lakukan pemanfaatan hutan sampai dikeluarkannya hasil penelitian yang akan dilakukan oleh ahli hutan gambut.
Putera menjelaskan, jika dari hasil penelitian disebutkan kawasan perizinan berada di atas gambut dalam, lahan tersebut akan dikembalikan kepada negara untuk dijadikan kawasan konservasi.
Begitu pula sebaliknya, jika hasil penelitian menyebutkan kawasan hutan bisa diokupasi, lahan itu dikembalikan lagi kepada perusahaan kelapa sawit atau hutan tanam industry, katanya.
Putera mengungkapkan, adapun instruksi yang telah disampaikan bapak Presiden Joko Widodo adalah semua perusahaan yang memiliki izin kehutanan agar sekiranya melakukan sekat kanal. “Apa yang disampaikan beliau saya piker ampuh untuk membuat kawasan gambut kembalih basah sehingga tidak mudah terbakar,” ucapnya.
“Pemerintah belum memberikan sanksi apapun, tapi kita akan bahas nantinya sanksi apa yang akan dikenakan ke perusahaan yang nakal,” tambahnya. {Angga Pratama}