Polda Riau Tetapkan 26 Tersangka Pembakar Hutan

 Polda Riau Tetapkan 26 Tersangka Pembakar Hutan

Tahanan kasus pembakaran hutan di Riau (gambar:medialingkungan)


Medialingkungan.com – sebanyak 26 tersangka yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan hutan di Pekanbaru, Riau. Pihak kepolisian wilayah Polda Riau juga telah memeriksa ke 26 tersebut.

“Pemeriksaan terhadap 26 orang tersangka itu masih diselidiki penyidik di wilayah hukum Polda Riau untuk melakukan pendalaman”, ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

Ia juga menambahkan bahwasanya, telah diperiksa 26 orang pelaku penebangan liar dan pembakaran lahan di Pekan Baru. Ke-26 pelaku pembakaran hutan saat ini telah menjalani pemeriksaan di beberapa wilayah kepolisian setempat, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Para pelaku melakukan aksinya diduga tersebar di sejumlah tempat. Diantaranya di Yaitu di Polres Indragiri Hilir ada 2 tersangka, Polres Pekan Baru ada 2 tersangka, Polres Siak ada 2 tersangka, Polres Indra Giri Hulu ada 1 tersangka, Polres Pelalawan ada 4 tersangka, Polres Bengkalis ada 10 tersangka, di Polres  Rohen Hilir ada 5 tersangka, Polres Dumai ada 1 tersangka, Polres Kepulauaan Meranti ada 2 tersangka.

Meski demikian, penyidik akan melakukan pengembangan dari keterangan 26 tersangka yang saat ini sudah diamankan tersebut.

Polisi pun tengah bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menangani pembakaran lahan tersebut. Para tersangka untuk sementara ini akan dijerat dengan Undang-Undang No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-Undang No 41 tahun 1999 tetang Kehutanan. (DN)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *