Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Rumah Lelang di Kanada Didenda Karena Menjual Gading Gajah
Medialingkungan.com – Five Star Auctions and Appraisals, rumah lelang barang-barang antik domestik dan internasional yang terletak di Toronto, Ontario, Kanada, dinyatakan bersalah oleh otoritas Kanada yang menangani proteksi terhadap satwa liar dan tanaman (WAPPRIITA). Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena menjual dua gading gajah berukuran 78 cm dengan bobot 1,7 kg, yang dikalim sebagai barang antik.
Atas tindakan tersebut, rumah lelang dan Direkturnya, Cuhn Ai Jin, masing-masing didenda sebesar CAD$9.375 atau jika dijumlahkan totalnya sebesar CAD$18.750 atau senilai Rp191 juta. Pemerintah Kanada juga menyuruh rumah lelang itu untuk mengembalikan gading-gading gajah tersebut ke pihak yang berwenang.
Sejak dilaporkan pada 27 Februari 2015, pihak yang berwenang saat ini telah menyita kedua gading tersebut dan melakukan uji laboratorium dengan teknologi radiocarbon. Dua gading ini diteliti para ahli forensik di Université Laval dan Columbia University.
Laporan forensik tersebut menunjukkan bahwa gading-gading ini berasal dari hewan yang dibunuh pada tahun 1977 dan 1978. Dengan usia gading yang cudah setengah abad, memungkinkan untuk dikatakan sebagai barang antik.
Kendati demikian, perdaganagn gading gajah ini tetap bertentangan dengan aturan otoritas lingkungan hidup WAPPRIITA.
Kasus terhadap rumah lelang Five Star Auctions and Appraisals adalah kasus pertama di Kanada yang menggunakan teknologi radiokarbon untuk memperoleh pembuktian dan hukum terkait satwa liar di Kanada. (MFA)