Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Sungai Citarum Tercemar, 130 Perusahaan Dijatuhi Sanksi

Potret Sungai Citarum yang tercemari oleh banyaknya sampah (Gambar: Wikipedia)
Medialingkungan.com – Citarum yang malang, Citarum yang menjijikan. Tahun telah berganti, namun sampah dan limbah kiriman yang datang seolah tak pernah berhenti.
Program Gerakan Citarum Bersih, Sehat, Indah dan Lestari yang digaungkan pemerintah sejak tahun 2013 silam meleset dari target. Harapannya, ditahun 2018, air sungai Citarum dapat diminum. Tetapi, sampai saat ini kualitasnya belum memenuhi baku mutu air yang telah ditetapkan, sehingga tidak memungkinkan untuk dikonsumsi.
Banyaknya sampah dengan kondisi bau busuk menjadi salah satu penyebab sehingga air pada sungai sepanjang 300 kilometer di Pulau Jawa ini belum layak untuk dikonsumsi. Belum lagi limbah dari pabrik yang dengan bebas membuang limbahnya ke sungai. Semua menumpuk jadi satu disepanjang sungai ini.
Sebanyak 130 Perusahaan dijatuhi sanksi akibat terbukti melakukan pencemaran lingkungan karena dengan sengaja membuang limbahnya ke sungai Citarum. Perusahaan tersebut dipandang tidak mengindahkan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Walikota Cimahi, Ajay M Priatna menyebutkan jumlah itu berasal dari data yang tercatat di Dinas Lingkungan Hidup kota Cimahi. Sanksi tersebut terbagi dalam tiga kategori, yakni sanksi sengketa lingkungan sebanyak 35 perusahaan, sanksi pengawasan sebanyak 69 perusahaan, dan closing sanksi sebanyak 26 perusahaan.
Ajay menjelaskan untuk 35 perusahaan yang terkena sanksi sengketa lingkungan hidup, telah di limpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Statusnya 13 perusahaan sepakat membayar ganti rugi kerusakan lingkungan, 8 perusahaan tidak menyepakati ganti rugi kerusakan lingkungan, 12 perusahaan diberikan status administraif, 1 perusahaan sedang proses mediasi dan 1 perusahaan sudah pailit.
Sejauh ini masih banyak perusahaan yang nakal, dengan membuang limbah secara langsung ke sungai tanpa melalui proses IPAL yang baik. Jika instruksi Presiden tidak digubris maka akan ada penindakan hukum yang tegas.
“Hukumnya bisa pidana, karena landasannya sudah kuat dengan perintah dari presiden langsung,” ujar Ajay seperti dilansir oleh Sindonews.com. (Tarmizi)