Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Telisik Izin Perkebunan Sawit, KPK Akan Libatkan Masyarakat Adat
Ratusan warga berunjuk rasa di wilayah sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Afdeling Baribi, Kecamatan Baras, Kabupaten Mamuju Utara {Gambar: Mediasulbar}
Medialingkungan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melibatkan masyarakat adat dalam penelisikan perizinan perkebunan kelapa sawit yang diduga tumpang tindih. Pada praktiknya, banyak terjadi kasus penguasaan tanah yang didiami dan digarap masyarakat adat.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Sisilia Nurmala Dewi mengatakan berdasarkan catatan HuMa, konflik agraria terbesar terjadi di sektor perkebunan dengan 158 konflik dari 349 kasus yang berhasil diidentifikasi.
Maraknya wilayah perkebunan yang terindikasi konflik, maka program Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam yang melibatkan KPK akan menyasar perkebunan kelapa sawit.
Seperti dikabarkan Kompas, Langkah itu akan dimulai April 2016. Tujuannya adalah membantu penyelesaian konflik masyarakat dengan pihak perkebunan. “Investigasi nantinya harus banyak melibatkan masyarakat adat yang tinggal di situ karena mereka pasti tahu,” tutur Sisilia (Kompas, 18/03).
Sisilia menambahkan dari izin perkebunan tersebut, banyak yang tidak melalui prosedur yang layak — dengan merampas tanah masyarakat dan tidak melalui langkah memadai. “Pelanggaran prosedur hingga dapat izin itu pasti ada praktik-praktik korupsi di dalamnya,” ujarnya.
Pada kesempatan lain, Romo Agustinus Ubin dari Komisi Keadilan dan Perdamaian mengungkapkan, “Ada uang sagu hati yang diberikan kepada masyarakat dan mereka diminta menyerahkan KTP atau identitas lain dan menandatangani pernyataan menerima uang. Tahu-tahu tanah sudah disertifikatkan. Proses itu lantas menjadi jual beli tanpa masyarakat memahaminya.”
Lebih lanjut Sisilia katakan, “Masyarakat biasanya tidak dimintai persetujuan, tidak juga memiliki informasi memadai.”
Menurutnya, program penelisikan terhadap perkebunan kelapa sawit bisa membantu proses pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk penguatan terhadap pengakuan pada wilayah adat.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administrasi akan lebih baik untuk perbaikan tata kelola hutan. “Banyak yang meremehkan sanksi administrasi. Padahal, dengan pembekuan izin itu berarti ada waktu untuk perbaikan tata kelola,” katanya.
Sementara pada sanksi pidana, sambungnya, perusahaan tidak mengubah tata kelola karena sering kali yang dipidana hanya bawahan.
Sementara itu, di sejumlah kesempatan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan bahwa pihak koorporasi terus berupaya menerapkan praktik bisnis berkelanjutan.
Kendati demikian, Direktur Institut Dayakologi John Bamba mengatakan, di Pontianak, Kalimantan Barat, perluasan berbagai izin di kawasan hutan, termasuk perkebunan kelapa sawit, saat ini tidak bisa ditoleransi lagi. “Itu demi menyelamatkan wilayah adat.”
John mengatakan, menurut catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), saat ini terdapat 57 juta hektar atau 80 persen kawasan hutan dikuasai masyarakat adat. “Dalam konteks berhadapan dengan investasi di wilayah adat, penghentian perluasan lahan bisa menyelamatkan (wilayah hutan) yang tersisa,” kata John. {Fahrum Ahmad}