Terbukti Merusak Karang, AS Didenda Filipina Sebesar 1 Juta Dolar


Medialingkungan.com — Sebuah kapal melintas di kawasan Tubbataha Reef, Pantai Timur Provinsi Palawan pada awal 2013 lalu. Kapal milik Angkatan Laut Amerika, USS Guardian itu berfungsi untuk menyapu ranjau yang berada di perairan dan terbukti turut menyapu terumbu karang dengan luas 2.300 m2.

PBB dalam hal ini UNESCO, telah mencatat Karang Tubbataha seluas 97 ribu hektar sebagai Situs Warisan Dunia. Para pejabat Taman Laut Tubbataha mengatakan lebih dari 70% spesies karang tumbuh di sana. Situs itu merupakan tempat rekreasi menyelam yang terkenal dan kediaman bagi hewan-hewan laut yang terancam dan hampir punah.

Terumbu karang itu terletak di Laut Sulu – yang letaknya berhadapan dengan Laut China Selatan, di mana Filipina sedang terlibat sengketa dengan China dan empat negara lainnya. 

Melihat kondisi tersebut, pihak otoritas setempat melakukan observasi dan perhitungan, terkait kerusakan yang ditimbulkan.

Angelique Songco, pejabat Kawasan Terlindung Tubbataha Reef’s mengatakan, sebuah tim evaluasi yang terdiri dari pejabat-pejabat lokal, personil Angkatan Laut Amerika dan ahli biologi kelautan Amerika menyimpulkan bahwa kerugian akibat kerusakan itu mencapai sekitar 1,5 juta dolar.

“Kami semua sependapat. Ada ilmuwan dalam tim evaluasi kami. Kami semua sepakat tentang besarnya kerusakan tersebut setelah mengukurnya. Kami gembira dengan kesimpulan itu, dan kami rasa itu adil,” kata Songco.

Kelompok pencinta lingkungan hidup Kalikasan melalui Koordinatornya, Clarence Bautista mengatakan, pemerintah Filipina seharusnya menempuh jalur hukum perdata dan pidana.

“Ini tidak menangani isu bagaimana para perwira Angkatan Laut Amerika Serikat atau USS Guardian akan diadili menurut undang-undang Filipina,” tegas Bautista pada rilis VOA.

Kalikasan mengajukan petisi ke pengadilan tinggi Filipina, menuntut ditetapkannya beberapa persyaratan termasuk “kompensasi segera” hingga 27 juta dolar. Pengajuan tuntutan kriminal itu berdasarkan hukum Filipina dan pemberlakuan moratorium latihan militer bersama Amerika-Filipina, khususnya di wilayah laut yang dilindungi.

Bautista menambahkan Mahkamah Agung bulan lalu menyatakan bahwa pihak Amerika yang terlibat kasus ini belum menerima petisi tersebut.

Semenara itu, Pihak Angkatan Laut Amerika memberhentikan empat perwira, termasuk kapten kapal USS Guardian – pasca insiden tersebut. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *