Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Wapres Beri Pengharaan Proper Emas Kepada 12 Perusahaan Ramah Lingkungan

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya saat acara penyerahan Penghargaan Anugerah Lingkungan PROPER 2016, Rabu (07/12), di Istana Wakil Presiden, Jakarta (Gambar: Merdeka.com)
Medialingkungan.com – Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), memberikan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) peringkat emas kepada 12 perusahaan yang telah terbukti berupaya menjaga lingkungan dalam menjalankan bisnisnya pada Rabu (07/12).
PROPER merupakan program tahunan yang bertujuan untuk mendorong industri agar taat terhadap aturan lingkungan hidup. Sementara, peringkat emas pada PROPER adalah peringkat tertinggi yang diberikan kepada perusahaan yang secara konsisten melakukan inovasi dalam proses produksi, bisnis, dan pemberdayaan masyarakat guna melestarikan lingkungan.
Wapres menyampaikan apresiasinya kepada 12 perusahaan yang menerima penghargaan Proper peringkat emas tersebut pada saat penyerahan penghargaan di Istana Wapres, Jakarta, yang turut didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan, Siti Nurbaya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada 12 perusahaan yang mencapai PROPER dengan emas, khususnya kalau kita lihat siapa yang 12 ini ada 7 dari Pertamina, ada 3 yang lainnya BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan yang swasta cuma 2,” kata Jusuf Kalla, seperti dikutip dari Berita Satu.
Wapres juga meminta agar KLHK selain memberikan sanksi, juga mengumumkan melalui media perusahaan-perusahaan yang mendapat PROPER Hitam dan Merah atau buruk dalam pengelolaan lingkungan sebagai pembelajaran untuk memperbaiki manajemen pengelolaan lingkungan kedepannya, serta masyarakat juga dapat menilai perusahaan mana yang disiplin dan mana yang tidak.
“Nanti diumumkan untuk media sajalah yang dapat hitam dan merah, semua yang dapat diumumkan supaya masyarakat juga menilai siapa yang disiplin dan siapa yang tidak disiplin kepada lingkungan. Sehingga penilaian menjadi lebih objektif dan menjadi pelajaran bagi siapa saja, karena yang namanya lingkungan hidup kalau perusahaan membuang limbahnya saja ke sungai berapa ikan yang akan mati dan berapa anak akan sakit, setidak-tidaknya gatal-gatal,” ujarnya.
Sementara itu, dalam laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan dari 1.970 perusahaan yang dinilai, 5 perusahaan masuk kategori hitam, 284 merah, 1.422 biru, 172 hijau dan 12 perusahaan kategori emas. Sedangkan, 35 perusahaan lainnya tidak bisa diumumkan peringkatnya karena sedang menjalani proses penegakan hukum, dan juga yang sudah tutup atau tidak beroperasi lagi.
Siti menambahkan, penghargaan diberikan sesuai kriteria penilaian dan cakupan pengawasan, meliputi penerapan manajemen sistem lingkungan, efisiensi energi konservasi air, pengurangan emisi dengan keanekaragaman hayati, recycle limbah B3, serta pemberdayaan masyarakat. (Muchlas Dharmawan)