36 Perusahaan dan Instansi di Sukabumi Terancam Dikenai Sanksi

 36 Perusahaan dan Instansi di Sukabumi Terancam Dikenai Sanksi

Ekspos perwakilan BPLHD Provinsi Jabar mengenai dokumen pengelolaan lingkungan hidup di Kota Sukabumi, Jawa Barat. {Gambar : Muhammad Iqbal / Radar Sukabumi}


Medialingkungan.com – Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi mencatat, dari 60 perusahaan dan instansi di Sukabumi, masih terdapat 36 perusahaan dan instansi yang belum memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen itu syarat untuk menjalankan usaha/kegiatan.

“Dari 60 perusahaan atau instansi pemerintahan yang ada, baru 24 perusahaan/instansi yang baru mengajukan dokumen Lingkungan Hidup,” ungkap Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Sukabumi, Adil Budiman saat ekspose hasil pengawasan dokumen lingkungan hidup dan sosialisasi pengelolaan limbah cair dan limbah B3, di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (15/12).

Lebih lanjut ia paparkan, sebagai peringatan, setiap perusahaan atau instansi akan diberikan sanksi administrasi berupa surat teguran. Setiap perusahaan atau instansi diberikan tenggat waktu untuk menyerahkan dokumen tersebut hingga 27 Desember mendatang.

“Bentuk sanksi sesuai rekomendasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup-RI, karena kami tidak diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi,” jelas Adil Budiman.

Adil mengimbau, perusahaan atau instansi yang belum memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti perhotelan, rumah potong hewan (RPH), industri, Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas), bahkan rumah sakit wajib melengkapi data dalam penyusunan dokumen itu. “Ada beberapa instansi atau perusahaan yang belum memiliki dokumen dan juga telah diberikan sanksi secara administratif,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan BPLHD Provinsi Jawa Barat, Dince S Tresna mengungkapkan, sebagian besar industri yang ada di Indonesia, belum mengolah limbah hasil kegiatannya.

Padahal, sambung Dince, itu adalah kewajiban setiap perusahaan maupun instansi. “Ini merugikan, karena berdampak bisa merusak lingkungan,” ujarnya. {Fahrum Ahmad}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *