Kakaktua Jambul Kuning Diselundupkan di Botol Plastik

 Kakaktua Jambul Kuning Diselundupkan di Botol Plastik

Kakatua jambul kuning dimasukkan dalam botol air kosong untuk perdagangan ilegal, ditemukan oleh petugas polisi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (Gambar: Jefta Images/Barcroft Media)


Medialingkungan.com – Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya menangkap seorang tersangka penyelundupan satwa liar setelah menemukan hampir dua lusin burung langka, sebagian besar merupakan kakaktua jambul kuning, disekap dalam botol air plastik di atas kapal. Pria (37) tahun itu dihentikan oleh polisi setelah turun dari kapal KM Tidar jurusan Papua-Makassar-Surabaya-Jakarta, pada Senin (04/05).

“Kami menemukan 21 kakaktua jambul kuning dan satu burung beo hijau, semua burung ditemukan di dalam botol air, yang dikemas dalam peti,” ujar Aldy Sulaiman, Kepala unit investigasi kriminal pelabuhan Tanjung Perak, seperti yang diberitakan oleh theguardian.

Saat ini barang bukti berupa burung kakaktua jambul kuning telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur, untuk dilakukan penyelamatan terhadap satwa yang masih hidup.

Menurut Sulaiman, pria yang identitasnya tidak diungkapkan sejalan dengan prosedur kriminal di Indonesia telah mengakui mendapatkan dua burung yang dibawanya dari seorang teman di Ambon, dan akan memeliharanya sesampai di rumah. Sedangkan burung lain yang ditemukan di atas kapal tidak diakui sebagai miliknya.

Jika terbukti bersalah menyelundupkan, tersangka dapat dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Juga akan dijerat dengan pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. (Mirawati)

 


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *