Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
JK: Pemerintah Keliru Dalam Mengelola Lingkungan
Ilustrasi (Gambar: totabuanews)
Medialingkungan.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan selama ini pemerintah telah salah melangkah dalam pengelolaan lingkungan dan ada tiga kesalahan yang telah diperbuat di hutan Indonesia. Dikarenakan, sejak tahun 1960/70 perusahaan dunia melakukan penebangan di Indonesia, sebagaian besar kayu yang ada di dalam negeri pun telah diekspor ke seluruh penjuru dunia.
Penebangan besar-besaran yang terjadi di Indonesia akan berdampak pada kerusakan hutan yang akhirnya menyebabkan berbagai bencana alam. “Indonesia keliru dalam menangani perizinan dalam penebangan, maka wajar saja Indonesia saat ini sedikit demi sedikit terkena bencana alam,” kata JK disaat mengikuti kegiatan Internasional Experts Roundtable Discussion di Hotel Shangrila, seperti yang dilansir republika, Minggu (15/11).
Kesalahan pemerintah yang kedua, yakni kebijakan pemerintah dalam penggunaan hutan dan sawah. Dia menambahkan, kebijakan tersebut salah sehingga menimbulkan masalah. Dan yang terakhir proses pemanfaatan hutan gambut yang keliru, oleh sebab itu terjadi penggundulan-penggundulan pada hutan gambut itu.
Oleh karena itu, pemerintah meminta agar bangsa Indonesia bersama-sama memperbaiki dan merestorasi kondisi hutan. Ia pun sempat menyindir para perusahaan yang hanya mengambil sumber daya alam Indonesia tanpa ikut bertanggung jawab dalam memperbaiki kondisi lingkungan.
Setelah mendapatkan keuntungan, JK mengungkapkan para perusahaan tersebut justru menyimpan dana hasil keuntungan ke negara tetangga seperti Singapura. Pemerintah akan bersikap tegas dengan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang terbukti merusak hutan.
Sejumlah lembaga yang tergabung dalam gerakan #MelawanAsap mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Gugatan tersebut merupakan tuntutan dari masyarakat Riau agar pemerintah menangani secara serius peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah terjadi selama 18 tahun.
Akibat kebakaran tersebut, salah satu penggugat dari Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, Woro Supartinah menyatakan banyak sebab akibat dari bencana karhutla, seperti penerbitan izin di lokasi yang tidak tepat, penegakan hukum yang lemah, serta tidak adanya sistem proteksi terhadap masyarakat korban asap. {Angga Pratama}