BKSDA Aceh Selamatkan Satwa dilindungi Yang Di Pelihara Warga

 BKSDA Aceh Selamatkan Satwa dilindungi Yang Di Pelihara Warga

BKSDA Aceh Berhasil Selamatkan Satwa dilindungi Yang Di Pelihara Warga (Gambar:istimewa)


Medialingkungan.com – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, melepaskan sejumlah satwa dilindungi ke hutan yang sebelumnya diamankan dari masyarakat karena dimiliki dan dipelihara tanpa izin.

Pelepasan satwa dilindungi tersebut berlangsung di Yayasan Lamjabat, Ujung Pancu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Perlepasan satwa tersebut, turut disaksikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Joko Irwanto, Kepala Dinas Kehutanan Aceh Husaini Syamaun dan masyarakat setempat.

Kepala BKSDA Aceh Genman S Hasibuan, mengatakan, satwa dilindungi yang dilepasliarkan ini merupakan hasil penyerahan masyarakat beberapa waktu lalu.

“Ada sejumlah satwa dilindungi yang dilepaskan kembali ke hutan. Satwa-satwa ini merupakan hasil penyerahan masyarakat pada Mei 2014 lalu,” kata Genman di Banda Aceh, Jumat (18/7).

Adapun satwa yang dilepasliarkan tersebut, yakni seekor siamang, dua ekor elang, seekor bangau tongtong, seekor landak. Selain satwa yang dilepas di Ujung Pancu ini, tim BKSDA juga melepaskan dua ekor beruang di hutan Aceh Jaya.

Sebelumnya, satwa-satwa dilindungi itu diamankan dalam operasi gabungan BKSDA Aceh dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Operasi gabungan tersebut berlangsung sejak 26 Mei hingga 29 Mei 2014 meliputi wilayah Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Hasilnya ada belasan satwa dilindungi diserahkan masyarakat. Di antaranyaempat ekor kukang, dua ekor buaya muara, elang dua ekor, bangau, siamang, landak, masing-masing satu ekor.

“Terkait dengan pemiliknya, itu menjadi kewenangan penyidik kepolisian. Kami hanya mengamankan satwa-satwa dilindungi tersebut kemudian melepaskan ke habitatnya,” ungkap Genman.

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Joko Irwanto mengatakan, para pemilik satwa diminta membuat pernyataan tidak lagi memelihara tanpa izin.

“Kalau kedapatan memiliki dan memelihara satwa dilindungi tanpa izin, mereka akan diproses secara hukum. Ancamannya lima tahun penjara,” kata Joko.

Menurut Joko, sepanjang tahun 2014 sudah ada beberapa orang yang dijadikan tersangka kasus pemilikan satwa dilindungi. Di antara mereka sudah ada yang divonis pengadilan.

“Seperti dua tersangka kepemilikan tulang gajah dan ‘offset’ harimau. Jadi, kami mengimbau masyarakat tidak memiliki satwa dilindungi. Kalau melihat ada orang yang memiliki dan memeliharanya, segera laporkan,” kata Joko. (AH)

 

 


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *