Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Alat Tangkap Pukat Ancam Kehidupan Lumba-lumba Pesut
![Alat Tangkap Pukat Ancam Kehidupan Lumba-lumba Pesut](https://medialingkungan.com/wp-content/uploads/2015/04/k2_items_src_6b88c34cd64b83eac2709d6c8c29fd54.jpg)
Lumba-lumba pesut (Gambar: ykrasi)
Medialingkungan.com – Kawasan Ekosistem Esensial Jaring Halus (KEE-JH) di Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara zona yang semestinya dilindungi. Namun, lokasi itu menjadi penangkapan ikan secara besar-besaran oleh para pendatang dengan menggunakan alat tangkap Pukat Langgai/layang yang termasuk dalam ketegori Pukat Hela (Trawls) maupun Pukat Tarik (Seine Nets).
Hal itu jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/PERMEN-KP/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Sejumlah kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap tersebut yang tiap hari beroperasi menimbulkan keresahan masyarakat Jaring Halus. Masyarakat yang bergantung pada ekosistem laut dengan cara tradisional membuat mata pencaharian mereka rusak dan mengancam kehidupan Lumba-lumba yang berada di kawasan tersebut.
Keberadaan Lumba-lumba jenis Pesut yang telah menjadi bagian dari masyarakat Jaring Halus ini merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagai mana yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Keresahan masyarakat, terganggunya mata pencaharian, dan mengancam kehidupan lumba-lumba hal itu juga akan berdampak konflik sosial seperti yang sebelumnya pernah terjadi pembakaran kapal penangkap ikan dengan menggunakan pukat langgai/layang yang dilakukan masyarakat Jaring Halus yang berujung kepada persoalan hukum,” ujar Ketua Ikatan Pemuda Nelayan Jaring Halus (IPANJAR) sekaligus pengelola KEE-JH, Rustam, berdasarkan surel sosling BLL yang diterima medialingkungan, Senin (20/04).
Sementara itu, Kader Konservasi Alam (KKA) Nasional selaku inisiator Kawasan Ekosistem Esensial Jaring Halus (KEE-JH), Ilham mengungkapkan, KEE-JH adalah salah satu upaya dan cara didalam membangun keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam, untuk itu regulasi kebijakan pemerintah baik yang tertuang didalam peraturan maupun program-program hendaknya tidak hanya menjadi wacana-wacana manis, melainkan dapat diwujudkan secara nyata.
Menurut ‘Jack‘ sapaan Ilham, kami tidak hanya merakyatkan hutan Negara melainkan akan merakyatkan laut Negara dengan mendorong Konservasi Laut di kawasan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun medialingkungan, KEE-JH ini juga telah tertuang didalam Perda Kabupaten Langkat No. 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Langkat Tahun 2013-2033 dan Surat Keputusan Bupati Nomor 522.51-01/k/2014 tentang Pembentukan Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE-JH. (Angga Pratama)