Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Dalam REDD+ Pemerintah Deklarasikan Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Adat
Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, kala menandatangani deklarasi pengukuhan dan perlindungan hak masyarakat adat lewat REDD+. AMAN berharap, dengan program ini, hak masyarakat adat benar-benar diakui negara. (gambar: Sapariah Saturi/mongabay indonesia)
Medialingkungan.com – Komitmen pemerintah terhadap masyarakat adat akhirnya terwujud melalui delapan butir kesepakatan pasca dilakukan deklarasi program nasional pengukuhan dan perlindungan hak masyarakat adat yang dikaitkan dengan program REDD+.
Deklarasi yang ditandatangani pada senin (01/09) ini dikukuhkan secara resmi oleh Wakil Presiden RI, Boediono, dengan melibatkan beberapa menteri dan kepala badan.
Mereka yang turut bertandatangan antara lai, Agung Laksono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat; Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan HAM. Lalu Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan; Bahltasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup; Hendarman Supandji selaku kepala BPN, dan Heru Prasetyo, kepala Badan Pengelola REDD+. Abdon Nababan, sekretaris jenderal AMAN, dan beberapa tokoh adat ikut menyaksikan penandatanganan deklarasi ini.
Upaya tersebut tak lepas dari peran aktif Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperjuangakan nasib hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.
“Apresiasi sekali upaya bersama dari berbagai pihak ini untuk menempatkan masyarakat adat dalam konteks sistem nasional yang pas,” kata Wapres Boediono di Jakarta pada Mongabay Indonesia.
Program ini dikatakan merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Juni 2012 lalu, sekaligus melanjutkan langkah dari keputusan MK 35.
Ia mengakui bahwa program ini akan membentuk kerja sama yang solid dan konkret, serta memberi akses yang terbuka dalam strategi menjaga lingkungan hidup.
Pengikutsertaan masyarakat adat
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan pedoman pengakuan masyarakat hukum adat pada Juni 2014 — yang diklaim sebagai langkah parsial untuk melindungan hak masyarakat adat. Kendati demikian Boediono mengharapkan kerja sama ini dilakukan melalui koordinasi yang baik dan memiliki landasan visi yang sama.
“Ini semua akhirnya harus dikomunikasikan lebih sistematis hingga mencapai sasaran yang kita inginkan. Program nasional ini adalah langkah yang saya maksud. Melakukan koordinasi lebih baik dalam upaya capai sasaran.”
Kuntoro Mangkusubroto, ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengatakan, pengakuan masyarakat hukum adat merupakan salah satu dasar pelaksanaan REDD+.
Ia mengungkapkan bahwa pengecekan dan pengakuan terhadap masyarakat yang berada disana harus diutamakan sebelum melakukan kegiatan pada hutan dan lahan gambut, sebab mereka memegang hak atas hutan tersebut.
Pada tata kelola hutan, lanjut Kuntoro, masyarakat adat harus dilibatkan dan bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Seperti contoh Suku Anak Dalam di Jambi yang membuat pondok patroli hutan adat yang dipergunakan untuk menjaga hutan mereka secara partisipatif.
|
Deklarasi peluncuran program nasional pengukuhan dan perlindungan hak masyarakat adat yang ditandatangani pimpinan sembilan lembaga nasional, menyepakati hal-hal berikut: 1. Mengembangkan kapasitas dan membuka ruang partisipasi masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintahan termasuk namun tidak terbatas dalam program REDD+ 2. Mendukung percepatan terwujudnya sinkronisasi dan harmonisasi perundang-undangan terkait perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat 3. Mendorong terwujudnya peraturan perundang‐undangan yang menjadi landasan hukum bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA), namun tidak terbatas pada RUU PPMHA dan RUU Pertanahan melalui peran aktif pemerintah dalam proses penyusunan 4. Mendorong penetapan peraturan daerah untuk pendataan keberadaan MHA beserta wilayahnya 5. Mengupayakan penyelesaian konflik terkait dengan keberadaan MHA 6. Melaksanakan pemetaan dan penataan terhadap penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang terintegrasi dan berkeadilan serta memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat termasuk MHA 7. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan kewenangan berbagai pihak dalam mendukung pengakuan dan perlindungan MHA di pusat dan daerah 8. Mendukung pelaksanaan program REDD+ sebagai salah satu upaya mengembangkan partisipasi MHA secara hakiki dalam kerangka negara Indonesia. |
Pelaksanaan delapan butir kesepakatan tadi memang tidak mudah, namun Heru Prasetyo, kepala BP REDD+ menyampaikan, BP REDD+ bersama delapan kementerian dan lembaga penggagas prakarsa ini berharap, langkah awal ini bisa menuju kemitraan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan yang adil dan mensejahterakan masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat.
“Sekaligus mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis. Semoga peluncuran program nasional ini terus berkembang, dilandasi koordinasi yang baik, kesamaan visi, dan kolaborasi erat yang telah terjalin,” katanya.
Sedangkan Abdon Nababan, sekjen AMAN berseloroh bahwa pemerintah menyambut berbagai macam inisiatif masyarakat di lapangan termasuk pemetaan wilayah adat.
“Ada pastisipasi tinggi, ada perubahan-perubahan hukum, seperti MK 35, ada tren global, ini bertemu di naskah deklarasi tadi. Bagaimana itu dilaksanakan mudah-mudahan kami diundang pemerintah untuk membicarakannya.”
Kondisi yang seperti ini menurut dia, akan membangun sebuah mekanisme secara bersama-sama yang diikuti partisipasi masyarakat secara efektif. Hal ini, juga untuk menghindari masuknya para ‘penunggang gelap’ yang berniat tidak baik, atau yang bergerak bukan demi kepentingan bersama masyarakat adat. “Mungkin kepentingan individu atau mungkin kepentingan lain. Ini yang harus dijaga.”
Mongabay mencatat, Dalam implementasi, kata Abdon, AMAN akan ikut bertanggung jawab agar hal-hal itu bisa dicegah dari awal. “Itu komitmen AMAN. AMAN mau mengawal deklarasi tadi dalam bentuk-bentuk kerja sama yang lebih kongkrit di lapangan.”
Stig Ingemar Traavik, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia yang hadir dalam acara itu mengatakan, penandatanganan deklarasi ini merupakan momen bersejarah. “Ini langkah resmi untuk melakukan sesuatu yang baik,” katanya seraya mengucapkan selamat pada semua pihak, UKP4, BP REDD+ juga AMAN.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia terus mengalami kemajuan dalam pengakuan hak masyarakat adat “Kami senang mendukung ini.”
Traavik mengatakan, di Norwegia juga ada masyarakat adat hingga mereka tahu betapa penting memberikan hak tanah kepada mereka. (MFA)