Daulat Hukum (Kabut Asap) Tanpa Kompromi

 Daulat Hukum (Kabut Asap) Tanpa Kompromi

Kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 merupakan yang terparah dan paling lama teratasi. (Gambar: dok)


Medialingkungan.com – Melacak pihak yang terbukti terlibat pembakaran hutan dan lahan tidak hanya diakhiri dengan ‘mengetahui’. Tindakan tanpa kompromi terhadap pihak yang terbukti seharusnya dijatuhkan sanksi yang tegas sesuai dengan daulat hukum yang dianut oleh republik ini.

Tak hanya intitusi, pemilik perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan seharusnya turut diusut.

Hal itu dikemukakan pengamat hukum lingkungan, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, setelah 12 perusahaan dijadikan tersangka oleh Polri.

Menurut Henri, penindakan terhadap perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan memang telah diterapkan. ”Namun, penerapannya itu hanya pada level-level penanggung jawab operasional di lapangan,” ujar Direktur Eksekutif ICEL itu,

Sebelumnya, pada 16 September 2015, Kapolri mengumumkan tujuh persuahaan sebagai tersangka — dan sejumlah karyawan yang terbukti terlibat aktif dalam proses pembakaran hutan dan lahan, termasuk (yang menjabat sebagai) manager operasional.

Lalu pada Senin (12/10), Kapolri kembali mengumumkan penambahan menjadi 12 perusahaan yang menjadi tersangka, kendati Jenderal Badrodin Haiti ditengarai belum menjabarkan berapa orang (lagi) yang terlibat dan ditahan kepolisian.

Henri menilai, untuk memberikan efek jera terhadap para pemicu kabut asap, pihak kepolisian seharusnya mengusut tuntas pemilik atau penanggung jawab perusahaan. ”Ini bisa diartikan dalam dua hal. Pertama, siapa yang paling berkuasa dalam lingkup perusahaan untuk menghentikan pelanggaran itu? Kedua, apakah yang punya kekuasaan menerima bawahannya melakukan pelanggaran dan dibiarkan?”

Henri menambahkan, selain pemilik, polisi bisa mengusut perusahaan sebagai (yang) badan hukum. “Perusahaan sebagai badan hukum kan tidak bisa dipenjara, tapi bisa dikenai Pasal 119 Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti perampasan keuntungan dan penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha,” jelas Henri.

Sementara itu, Direktur Tim Layanan Kehutanan Masyarakat, Muh. Ichwan mengatakan penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat pembakaran ‘bukan’ hanya dibekukan dan dicabut izin kelolanya. “Harus ada garansi terhadap pelaku. Setelah izin dicabut, maka korporasi tidak boleh lagi beroperasi (meskipun dengan badan hukum yang berbeda),” ungkapnya, Selasa (13/10).

Ia menambahkan, negara dan para penegak hukum juga mesti memangkas jalur investor yang berupaya memanfaatkan sumberdaya hutan di level daerah, jika mencium adanya celah tindakan yang memungkinkan bencana asap tejadi kembali.

“Sebab dengan hadirnya otonomi daerah disinyalir membuat ‘ketergantungan’ daerah terhadap perusahaan (yang diberikan izin pengelolaan) dari segi pendapatan asli daerah,” ungkap Ichwan.

Ia juga mengatakan bahwa 80-90 persen pembakaran hutan disebabkan oleh ulah manusia. Sehingga diperlukan (juga) upaya pemberdayaan masyakarat untuk mengubah perilaku itu — seperti Fire Free Village Program yang diinisiasi oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) di Riau guna meredam dan mencegah kebakaran lahan dengan pelibatan multistakeholder.

“Dengan begitu, seluruh pihak terlibat untuk mengawasi korporasi maupun individu yang bisa memicu kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya. {Fahrum Ahmad}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *