Dilematis PTSP Izin Lingkungan Melalui BKPM

 Dilematis PTSP Izin Lingkungan Melalui BKPM

Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (Gambar: Istimewa)


Medialingkungan.com – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo meminta para gubernur segera membangun pelayanan perizinan satu pintu (one stop service) untuk investor. Ia mengatakan, jika tidak bisa terlaksana, maka dana alokasi khusus akan dihapus untuk daerah yang bersangkutan, termasuk mengurangi jumlah dana alokasi umum (DAU).

Memiliki background pengusaha, Jokowi memang tahu seluk-beluk perizinan di daerah. Birokrasi pelayanan yang panjang dan berbelit-belit membuat investor tidak mudah menanamkan modalnya di Indonesia.

Dengan pelayanan perizinan satu pintu (PTSP), pemohon perizinan tidak perlu lagi mengurus berbagai surat dan dokumen pada dinas berbeda dengan lokasi kantor yang juga berbeda. Harapannya PTSP membuat perizinan lebih mudah, murah, dan cepat.

Tak hanya itu saja yang menjadi terobosan Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar juga turut mendelegasikan wewenang penerbitan izin lingkungan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Pasar Modal (BKPM) dalam rangka impelemntasi PTSP.

Kebijakan tersebut mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu dalam hal ini Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain izin lingkungan, dalam lampiran tersebut, peraturan menteri itu memberikan kewenangan kepada BKPM untuk menerbitkan berbagai izin kehutanan. Izin itu mulai dari pemanfaatan hasil hutan kayu/nonkayu, pinjam pakai kawasan hutan, hingga izin penangkaran satwa.

Asisten Deputi Kajian Dampak Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ary Sudijanto, Rabu (07/01) mengatakan bahwa langkah perbaikan ini membuat pengurusan perizinan bagi investor cukup melalui BKPM. Saat ini pihak KLHK dan BKPM tengah membahas rincian operasional pelaksanaannya.

Menurutnya, tantangan implementasi peraturan itu adalah izin lingkungan yang dijadikan instrumen agar investor memenuhi semua persyaratan, atau rekomendasi kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL) melalui peresetujuan masyarakat sebagai salah satu mekanisme dalam penerbitan rekomendasi kajian AMDAL. Proses tersebut dianggap membutuhkan butuh waktu relative tidak singkat dan dinilai menghambat proses investasi.

Sementara itu, menurut Tim Layanan Kehutanan Masyarakat (TLKM), kebijakan itu dinilai mempunyai risiko dalam kaitannya dengan pertimbangan penerbitan izin pengelolaan hutan. Ia beranggapan bahwa jika tidak ada keselarasan dalam pengurusan sistem satu atap ini, maka tumpang tindih aturan akan sama sulitnya bahkan memperkeruh pembangunan kehutanan di Indonesia.

Penyatuan data-data antar sektor perlu dipertimbangkan sebelum pemberian izin atas hutan. Sebab menurutnya, BKPM ekstra hati-hati dalam pemberian atau pelepasan lahan hutan utamanya dalam hutan berstatus lindung dan konservasi. Banyak tambang yang lolos secara perizinan yang tidak memenuhi kaidah pelestarian yang dituangkan pada aturan kegiatan ijin usaha pertambangan.

Kredibilitas BKPM masih menimbulkan keraguan khususnya bagi kalangan NGO ataupun analis di bidang kehutanan karena Kepala BKPM akan bertindak atas nama Menteri LHK sementara kapasitas BKPM sendiri masih belum teruji di level ini.

“Sangat rawan, investor bisa jadi diberi ‘jembatan’ untuk mengelola kawasan hutan lindung dan konservasi dengan mekanisme deal-deal ‘di bawah meja’. Kita memang tidak bisa mengklaim atau memutuskan ada deal, tapi kemungkinan itu selalu ada,” ungkap Fahrum Ahmad, Koodinator Libang dan Diseminasi TLKM. Ia berharap agar PTSP tetap transparan agar bisa termoitoring jika terjadi missed di lapangan. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *