Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Greenpeace Menilai Langkah KKP Sudah Sangat Baik

Kapal laut yang dimiliki eks asing ditembaki oleh petugas (Gambar: kilatstorage)
Medialingkungan.com – Greenpeace menilai langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah tepat dalam mendukung perpanjangan moratorium izin terhadap kapal ikan eks asing yang ditetapkan 6 bulan mendatang.
Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Arifsyah M Nasution mengungkapkan, ada tiga hal yang mencakup perbaikan yakni, penguatan landasan hukum tata kelola perikanan, pemantapan kualitas data sumber daya ikan dan biofisik kelautan.
“Tahun ini merupakan momentum penting untuk meletakkan dasar perbaikan yang kokoh bagi tata kelola perikanan Indonesia agar dapat menjadi fondasi dalam mengembangkan industri perikanan yang berkelanjutan serta kompetitif dalam lima hingga 10 tahun mendatang,” ujar Arifsyah, dalam rilis Greenpeace yang diterima Medialingkungan melalui surel, Jakarta (03/05).
Dia menegaskan, pemerintah semestinya merancang kembali perangkat dan sistem kebijakan yang menegaskan kedaulatan, kemandirian, dan keteladanan Indonesia dalam mengelola sumber daya perikanan, termasuk pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kerja prioritas ini juga termasuk melahirkan rancangan perubahan atau bahkan undang-undang (UU) baru untuk menggantikan UU Perikanan No 31 tahun 2004 junto No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, tambahnya.
“Pemerintah perlu mendahulukan dan mengundang berbagai pakar perikanan dari seluruh Indonesia agar dapat segera melahirkan konsensus dan protokol bersama mengenai tata cara pendugaan stok ikan yang dapat diakses oleh publik,” jelasnya.
Lanjutnya, hal lain yang tak kalah penting dalam fasilitasi komunikasi adalah menyamakan langkah pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk secara bertahap beralih dari penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan. Dalam hal ini koordinasi lintas Kementerian juga menjadi penting.
Arifsyah berharap, perubahan akan terjadi bila kerja multipihak dan kegigihan bersama untuk menjadikan laut sebagai masa depan negara Indonesia.
Perpanjangan moratorium izin kapal ikan eks asing berlaku hingga 31 Oktober 2015, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan Nomor 10/Permen-KP/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. (Press Rilis)