KLHK Jamin Transparansi Melalui Penyerahan Dokumen Penting ke FWI

 KLHK Jamin Transparansi Melalui Penyerahan Dokumen Penting ke FWI

Penyerahan dokumen pengelolaan hutan Indonesia KLHK kepada FWI di Kantor Manggala Wanabakti, Senin (15/02) {Gambar: FWI}


Medialingkungan.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka data penting terkait pengelolaan kehutanan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan diserahkannya dokumen penting KLHK kepada Forest Watch Indonesia (FWI).

Sekretaris Jenderal Direktorat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Sakti Hadengganan, mengatakan, Indonesia saat ini sudah memasuki era keterbukaan informasi publik. Untuk itu, komitmen ini merupakan wujud transparansi atau memberikan hak publik untuk mengetahui pengelolaan hutan di Indonesia.

“Jadi dengan demokratisasi dan keterbukaan info publik, ibu menteri selalu bilang ke kita bahwa birokrat adalah simpul negosiasi. Birokrat harus mendengar voice atau suara dari semua kalangan, termasuk dari FWI,” katanya di sela-sela penyerahan dokumen kehutanan di kantor KLHK, Jakarta, Senin (15/02) seperti dilansir Beritasatu.com.

Pada kesempatan tersebut, KLHK menyerahkan dokumen Rencana Kerja Tahunan Hutan Tanaman, Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri pada industri pengolahan kayu di atas 6000 meter kubik per tahun 283 dokumen, Rencana Kerja Usaha Hutan Alam 222 dokumen Rencana Kerja Usaha Hutan Tanaman serta Ijin Pemanfaatan Kayu.

Lebih lanjut Sakti sampaikan, rencana kerja itu merupakan dokumen swasta yang diresmikan oleh pemerintah. “Kami terbuka terhadap data yang sebelumnya dianggap rahasia. Artinya semua transparan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur FWI, Soelthon Gussetya Nanggara menyampaikan apresiasinya terhadap upaya KLHK dalam menjamin keterbukaan informasi ke publik. Ia berharap kebijakan transparansi ini dapat konsisten.

Selain itu, melalui serah terima itu pula, ia berharap agar momentum itu dapat mendorong informasi (lainnya) yang masih bersifat tertutup dapat transparan juga.

“Bagi kita, membuka data informasi ini penting. Data-data ini memiliki satu keterkaitan dalam melihat alur kayu dari tapak sampai dengan industri sehingga bisa dilihat apakah ada indikasi ilegal logging,” sambungnya.

Di samping itu, data itu juga dapat memberikan informasi dalam memantau konflik di level grossroot (tingkat tapak), pada proses tata batas, hingga lokasi klaim wilayah adat sehingga dapat menjadi bahan kajian dalam penentuan kebijakan KLHK. {Fahrum Ahmad}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *