LPBI NU Desak Revisi UU 24/2007 Melalui Pembagian Mawar Putih di DPR RI  

 LPBI NU Desak Revisi UU 24/2007 Melalui Pembagian Mawar Putih di DPR RI   

Aksi Bagi Bunga dalam kampanye yang dilaukan LPBU NU yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Undang-undang Penanggulangan Bencana melakukan kampanye damai di Gedung DPR-RI, Senin (16/11). (gambar : LPBI NU)


Medialingkungan.com – Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) bersama beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Undang-undang Penanggulangan Bencana melakukan kampanye damai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI), Senin (16/11).

Kampanye yang dilakukan melalui pembagian bunga mawar putih, cotton bud, dan kartu pos itu bertujuan untuk mendorong revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Atribut kampanye dibagikan kepada seluruh anggota DPR sesaat menjelang pelaksanaan sidang paripurna.

LPBI NU bersama organisasi lainnya mencatat fakta bahwa di dalam implementasi UU 24/2007 masih terdapat kelemahan. Penetapan status bencana, koordinasi lintas sektoral, sampai pengelolaan dana siap pakai merupakan beberapa persoalan yang kerap muncul di lapangan.

Menyikapi hal tersebut, LPBI NU bersama organisasi-organisasi kebencanaan lain yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Undang-undang Penanggulangan Bencana mengusulkan revisi  terhadap UU 24/2007 terkait beberapa hal:

  1. Kejelasan definisi bencana dengan menambah arti penting mengenai kapasitas yang dimiliki oleh para pihak terutama masyarakat dalam menghadapi bencana.
  2. Landasan, asas, dan tujuan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; yang meliputi tujuan penanggulangan bencana, kompetensi yang dimiliki penanggung jawab dan penyelenggara penanggulangan bencana, perlunya menyebutkan sektor/bidang lain yang terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana, kewajiban pemerintah dalam meningkatkan kapasitas seluruh stakeholder, dan kejelasan dalam penetapan status, tingkatan, serta jangka waktu penanganan bencana.
  3. Masalah kelembagaan, memperkuat posisi BNPB terutama terkait fungsi koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Negara terkait serta mengusulkan Dewan Penanggulangan Bencana (yang terdiri dari pimpinan Kementerian/Lembaga Negara terkait) sebagai pengganti unsur pengaah.
  4. Peningkatan peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana, melalui kejelasan dalam hak, kewajiban, serta peranannya dalam penanggulangan bencana.
  5. Peran serta organisasi non pemerintah dan lembaga internasional dalam mensinergikan aktivitasnya dalam kegiatan penanggulangan bencana, termasuk penataan bantuan Indonesia ke luar negeri.
  6. Perlunya perbaikan dalam beberapa aspek terutama perencanaan terkait penanggulangan bencana yang merujuk pada hasil kajian risiko dan memadukan perencanaan tersebut ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
  7. Mengenai pendanaan dan investasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana penanggulangan bencana yang memadai berdasarkan hasil kajian risiko bencana.

Ketua PP LPBI NU, M. Ali Yusuf mengatakan bahwa keberadaan UU 24/2007 selama ini belum cukup kuat untuk memayungi proses penyelenggaraan penanggulangan bencana seperti yang diharapkan.

“Masih banyak persoalan terkait penanggulangan bencana, baik di Pusat maupun di Daerah yang masih belum terurai, salah satunya aspek kelembagaan dan pendanaan. Sebagai contoh, pada saat penanganan bencana asap kemarin, sepertinya hanya BNPB yang berperan, sementara Kementerian dan Lembaga yang lain terlihat kurang berperan,” ujarnya.

Ali menambahkan, Pemerintah Daerah juga terkesan cuci tangan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan bencana asap kepada Pemerintah Pusat. “Kita berharap dengan adanya revisi UU No. 24 tahun 2007 ini penyelenggaraan penanggulangan bencana ke depan lebih efektif, sistematis, terarah dan terpadu,” katanya

Selanjutnya, Ali mengajak semua pihak terkait, baik pemerintah, masyarakat, hingga dunia usaha untuk bekerja sama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. “Dengan harapan mewujudkan Indonesia yang tangguh terhadap bencana,” seloroh Ali. {Fahrum Ahmad}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *