Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Menteri LHK: Perpres Pengelolaan Sampah Diuji Coba Tahun 2016
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar akan menguji coba perpres tentang pengelolaan sampah yang disusunnya saat ini pada tahun 2016 mendatang {Gambar: istimewa}
Medialingkungan.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan penyempurnaan peraturan presiden mengenai kebijakan strategis pengelolaan sampah. Menteri KLHK, Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya sedang memperbaiki penysusunan kebijakan tesebut.
“Saat ini masih kami perbaiki terus. Setelah dari kami, kemudian akan diberikan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, lalu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terakhir ke Kementerian Dalam Negeri,” jelas Siti di Gedung KLHK, Jakarta, Senin (14/12).
Siti mengungkapkan, kebijakan terkait pengelolaan sampah harus dimulai paling lambat pada tahun 2016. Namun, Siti juga memperingatkan, sebelum benar-benar diselenggarakan di seluruh wilayah di Indonesia, pemerintah harus melakukan percobaan di sejumlah daerah terlebih dahulu.
Beberapa daerah yang masuk dalam pertimbangan pemerintah adalah DKI Jakarta, Surabaya, Solo, Balikpapan, Malang, Bandung (Kota/Kabupaten), Gorontalo, Kendari, Martapura, dan Payakumbuh. “Nanti akan kami tentukan percobaannya dilakukan di mana. Yang jelas kategorinya adalah kota metropolitan, besar dan kecil,” ujar Siti.
Dalam kesempatan itu, Siti juga menekankan bahwa terdapat pertimbangan sehingga pemerintah menyusun perpres itu, yakni: kebijakan itu diharapkan bisa mengatur kesatuan sistem pengolahan dari rumah tangga sampai pembuangan akhir.
Lebih lanjut ia katakan, pemerintah berkeinginan agar perpres tersebut meliputi adanya pengubahan sampah menjadi energi maupun pembuatan kompos. Dan ada juga seputar terobosan-terobosan terkait hukum.
Pemerintah sendiri mencanangkan percepatan penanganan sampah di tahun 2016-2017 karena menganggap sampah sudah menjadi persoalan darurat. Terkait terobosan itu, Siti mengungkapkan, selama ini investasi swasta di bidang sampah hampir tidak pernah ada yang terlaksana karena rumitnya sistem tender dan birokrasi.
Hal demikian juga menjadi tantangan bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pasca kepulangan Presiden Joko Widodo dari KTT Perubahan Iklim di Paris yang mengistruksikan agar sampah di Indonesia dihilangkan melalui pengelolaan bahan buangan menjadi energi baru dan terbarukan.
Hal ini merupakan salah satu komitmen presiden dalam konferensi itu, yakni: target penggunaan energi baru terbarukan pada 2025 mencapai 23 persen. {Fahrum Ahmad}