Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Pemkab Subang Terapkan Regulasi Batasan Penebangan Pohon
Medialingkungan.com – Kerusakan lingkungan hidup telah menjadi sesuatu yang genting saat ini. Pemerintah Kabupaten Subang baru-baru ini menerapkan kebijakan pembatasan penebangan hutan, baik jenis pohon, luas areal penebangan maupun volume kayu yang bisa diambil. Utamanya pepohonan yang berada di lahan milik negara.
“Kita berupaya meminimalisasi kerusakan lingkungan dengan dengan membatasi volume penebangan pohon. Begitu pula jenis kayu yang boleh diambil, hanya jenis tertentu saja,” jelas Bupati Subang, Ojang Sohandi, Rabu (11/06).
Kasus kerusakan hutan dan dampak yang ditimbulkan tidak lagi sekedar proposisi tentatif belaka. Hal yang demikian telah terasa dengan naiknya permukaan air laut disertai kenaikan suhu bumi yang signifikan. Disamping itu, hutan juga berfungsi sebagai penjaga ketersediaan air.
Keberadaan hutan di wilayah Subang menurut Ojang, memiliki peran yang sangat krusial, terutama menjaga ketersediaan air untuk keperluan hidup sehari-hari. Maka, pihaknya mengimbau masyarakat di selatan Subang untuk menjaga hutan.
“Jangan sampai ada alasan tidak ada gas sehingga menggunakan kayu bakar dalam jumlah yang besar,” gumamnya.
Hari Lingkungan Hidup se-Dunia ditandai sebagai momen yang membangkitkan kesadara terhadap lingkungan hidup. Hal ini ditandai dengan penanaman pohon ki tambleg oleh Bupati Subang dan Wakil Bupati Subang, Hj. Imas.
Atmosfer ini juga semakin semarak dengan hadirnya jajaran pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Subang dan Ketua DPRD Subang, Beni Rudiono.
Selain kehadiran pejabat-pejabat daerah, pada kesempatan tersebut diserahkan pula penghargaan kepada korporasi dan sekolah yang dinilai memiliki keaktifan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak penerima penghargaan lingkungan tersebut antara lain; PT Perkakas Rekadaya Nusantara (industri automotif), PT Sinkona Indonesia Lestari (industri kimia), dan PT Tirta Investama (industri air mineral dalam kemasan). Sementara dari unsur sekolah, masing-masing SMK Negeri 1 Subang, SMP Negeri 1 Subang, dan SMP 1 Legonkulon Subang.
Pihak pemkab menyebutkan, upaya menjaga kelestarian lingkungan ini harus dilakukan secara sustainable dan melibatkan seluruh pihak, sehingga sumber daya alam tetap terjaga untuk kehidupan generasi mendatang. “Bukan sebaliknya malah menjadi generasi yang mewariskan air mata (kerusakan/bencana) kepada anak cucu kita,” ujarnya. (MFA)