PR Presiden; Selamatkan Gambut

 PR Presiden; Selamatkan Gambut

Hutan Gambut Indonesia (gambar:istimewa)


Medialingkungan.com – Indonesia memiliki lahan gambut sekiar 20,6 juta hektar atau sekitar 10,8 persen dari luas daratan Indonesia. 7,2 juta hektar atau 35% diantaranya terdapat di Pulau Sumatera.

Lahan rawa gambut memiliki peran yang besar dalam pelestarian sumberdaya air, peredam banjir, pencegah intrusi air laut, mendukung berbagai kehidupan/keanekaragaman hayati khususnya bagi spesies endemik (iconic species) Indonesia seperti harimau sumatera, bekantan, orang utan, gajah sumatera, pengendali iklim (melalui kemampuannya dalam menyerap dan menyimpan karbon) dan sebagainya. 

Beberapa dekade belakangan ini menunjukkan bahwa kondisi lahan gambut di Indonesia mengalami degradasi. Berdasarkan data hasil kajian kondisi gambut tahun 1999 dan 2002 menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 12 tahun, lahan gambut di Pulau Sumatera telah menyusut sebanyak 354.981 ha. hat tersebut berarti penyusutan cadangan karbon di Pulau Sumatera sekitar 3.470 juta ton atau rata-rata 289,16 juta ton per tahun.

Lahan gambut tersebut kian berkurang dengan adanya izin eksploitasi pada 40% hutan gambut yang ada. Sementara itu kebakaran hutan, yang terjadi hingga februari 2014 menunjukkan bahwa kebakaran hutan yang terjadi 75% pada lahan gambut.

Menyikapi kondisi tersebut Organisasi Masyarakat Civil Indonesia membuat surat terbuka untuk presiden republik indonesia mengenai perlindungan hutan alam yang tersisa dan ekosistem lahan gambut, serta penghormatan terhadap hak tenurial masyarakat hukum adat (15/03/2014) lalu.

Tuntutan tersebut lahir karena Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPP Gambut) tersebut dirasa tidak cukup kuat untuk melindungi ekosistem gambut. RPP ini memberi toleransi tinggi terhadap kerusakan ekosistem gambut dengan membagi ekosistem gambut menjadi fungsi lindung dan fungsi budidaya yang menjadi penentu kriteria baku kerusakan

Koalisi yang terbentuk dari 15 organisasi ini mendesak presiden untuk menyelesaikan beberapa hal diakhir kepemimpinannya. Tuntutan mereka diantaranya:

1.  Menyusun PP tentang kriteria baku kerusakan ekosistem gambut sesuai dengan mandat Pasal 21 ayat (3) huruf  f UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2.  Melakukan kaji ulang dan audit lingkungan untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah gambut

3.  Sebelum melakukan penataan perlindungan dan pengelolaan gambut, pemerintah seharusnya mendahulukan penyusunan PP Inventarisasi Lingkungan Hidup,  PP  Penetapan Wilayah Ekoregion, dan PP Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ditetapkannya PP ini Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menyusun grand design perencanaan lingkungan secara menyeluruh dan terpadu, di mana rencana Perlindungan dan Pengelolaan ekosistem gambut (RPPE Gambut) merujuk kepada RPP LH tersebut.

4.  Melakukan inventarisasi lingkungan hidup sesuai dengan mandat Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan  memastikan bahwa kebijakan tersebut dilanjutkan dengan penetapan wilayah ekoregion serta penyusunan RPPLH nasional dan daerah.

5.  Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus segera menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan local, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan mandat Pasal 63 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

6.  Melakukan konsultasi publik yang memadai dan mempublikasikan kajian akademis  terkait dengan rencana penerbitan kebijakan ini.

7.  Melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar.

8.  Melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam dan penataan ruang

9.  Mengidentifikasi wilayah kelola masyarakat hukum adat dengan mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. (BUL)

 


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *