Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Terbukti Melakukan Pencemaran Limbah B3, Bekas Anggota DPRD Jadi Tersangka

Ilustrasi gambra (gambar;dok)
Medialingkungan.com – Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Senedi, telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran limbah yang termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Kepolisian Resor Mojokerto.
Senedi adalah pemilik lahan bekas galian C di Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Mojokerto, yang selama ini digunakan sebagai tempat pembuangan limbah pabrik kertas.
“Penyidik sudah menetapkan tersangka berinisial Sn (Senedi) sebagai orang yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah B3 tersebut,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Inspektur Polisi Satu Bambang Wijaya, Senin (25/08) pada Tempo.
Bambang mengatakan penyidikan kasus tersebut diperkuat dengan keterangan saksi ahli dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mojokerto dan hasil uji laboratorium BLH Provinsi Jawa Timur.
“Hasil uji lab menyatakan limbah di tempat tersebut termasuk B3,” kata dia.
Sn terbukti tak mengantongi izin, pembuangan dan pemanfaatan limbah B3 dengan pelanggaran UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 85/1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18/2009 tentang Pengelolaan Limbah B3.
“Tersangka melanggar Pasal 104 juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata Bambang.
Akibat pelanggaran tersebut tersebut pelaku pembuangan (dumping) limbah B3 dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Saat dikonfirmasi Senedi membantah jika limbah yang ditampung di lahannya termasuk limbah B3. “Sudah memenuhi standar baku mutu,” katanya. Menurutnya, ia hanya berniat memanfaatkan limbah tersebut untuk berbagai keperluan.
“Saya gunakan untuk membuat pupuk,” katanya. Bahkan ia mengklaim pohon jambu yang ditanamnya dengan pupuk dari limbah itu bisa subur.
Ia kemudian memberikan kesaksian dengan fakta sebaliknya pada kolam ikan yang berada di tempat itu. “Ikan di situ (empang berisi limbah) juga enggak mati,” kata dia.
Senedi menduga ada oknum yang sengaja membesar-besarkan masalah ini. Pasalnya, sejak dua tahun silam, ia telah menutup lahan bekas galian untuk membuang limbah itu. “Karena dilarang, tidak lama setelah itu sudah saya tutup,” kata politikus partai yang diketuai Wiranto.
Namun, Kepala BLH Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin mengatakan jika limbah pabrik kertas tergolong limbah B3. “Limbah pabrik kertas termasuk dalam daftar limbah B3 seperti terlampir dalam PP Nomor 85 Tahun 1999,” katanya.
Ia berseloroh bahwa tak ada izin lain selain di Tanggerang — yang mengantongi hak pemanfaatan B3.
Zainul juga mengungkapkan, pengelolaan maupun pemanfaatan limbah B3 harus seizin dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup. (MFA)