Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Indonesia Sesak Tercekik Asap
Draf INDC belum absolut mengatasi kabut asap akibat kebakaran lahan dan gambut, masyarakat di Propinsi Riau tercekik asap tebal (Gambar: Skana)
Medialingkungan.com – Draf dokumen yang memuat komitmen kuat pemerintah mengenai solusi dari penurunan emisi atas tingginya deforestrasi dan kebakaran lahan diniliai tumpul. Dokumen yang seharusnya diajukan pada Konferensi Perubahan Iklim Global di Paris (COP21), Desember mendatang belum mencerminkan kedewasaan Indonesia dalam mengatasi permasalahan nasional, bahkan yang kaitannya dengan global.
Berdasarkan analisis Greenpeace, kabut asap tebal dari ribuan titik api yang menyelimuti Sumatra dan Kalimantan adalah isyarat atas kegagalan pemerintah untuk mengatasi pembukaan hutan dan kehancuran gambut dalam kaitannya dengan menahan laju peningkatan emisi di udara akibat pelepasan gas karbon dari deforestrasi dan kebakaran gambut.
Hasil analisis Greenpeace menunjukkan 3,464 titik api tahun ini berada di lahan gambut yang tersebar di berbagai pulau di Indonesia dengan persentase 75 persen dari total titik api terdapat di Sumatera – dan berada di kawasan gambut.
November tahun lalu Presiden Joko Widodo mengunjungi Sungai Tohor di Riau – salah satu propinsi yang paling terkena dampak dari kebakaran hutan dan lahan. Jokowi spontan menyekat satu kanal yang digali di atas gambut untuk perkebunan.
Dengan background seorang rimbawan, Jokowi tahu betul bahwa penyebab utama kabut asap tahunan adalah alih fungsi lahan dan gambut. Ia berjanji akan menyekat seribu kanal di Riau dengan bantuan pemerintah.
Tahun ini, di kawasan hulu di mana sekat kanal Presiden di Sungai Tohor sampai dengan saat ini terbebas dari api, tetapi gambut lainnya di propinsi tersebut tidak beruntung kecuali apabila seribu sekat kanal tersebut direalisasikan.
Teguh Surya, Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia mengatakan lokasi titik api menunjukkan adanya hubungan kuat antara pembukaan hutan dan pengeringan gambut. Greenpeace mendesak pemerintah untuk melakukan intervensi sesegera mungkin untuk melindungi gambut dan hutan yang masih tersisa — termasuk pemetaan hamparan gambut dan cara-cara terbaik untuk merestorasinya.
DOKUMEN UNTUK COP21 PARIS padapekan lalu telah diantarkan kepada Jokowi. Draf Intended Nationally-Determined Contribution (INDC) yang akan diajukan pada COP21 di Paris akhir tahun ini justru dianggap tidak mampu mendukung komitmen indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 26 persen dengan upaya sendiri dan 40 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2020.
Saat ini, Indonesia masih memegang perdikat negara teratas dari sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca global. Meskipun komitmen Indonesia dalam deklarasi New York atas hutan dan target pembangunan berkelanjutan yang segera akan diratifikasi, draf INDC dinilai gagal dalam mendukung komitmen untuk nol deforestasi, termasuk perlindungan gambut dan restorasinya.
“Presiden Joko Widodo akan segera memimpin delegasi besar ke pertemuan iklim di Paris. Itu hanya akan memalukan Indonesia di panggung dunia, jika komitmen tersebut tidak mengatasi masalalah deforestasi dan kehancuran gambut yang bertanggung jawab atas sedikitnya 2/3 emisi gas rumah kaca Indonesia,” jelas Teguh.
DRAF INDC TIDAK DIDUKUNG PENGKAYAAN DATA dituding melemahkan aksi nyata dalam impelementasi penurunan emisi tersebut. Menurut Greenpeace, dokumen INDC disusun dengan konsultasi publik yang minim, dan sumber data yang tidak transparan.
Tidak ada analisis tentang emisi Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir, tidak ada prediksi baseline dan penilaian pengurangan emisi karbon seperti apa yang dibutuhkan berbagai sektor untuk memenuhi target baru yang ditetapkan.
Buruknya lagi, di dalam draf INDC, pemerintah hanya menambah 3 persen pemotongan emisi di tahun 2030 ketika target pemangkasan emisi sebelumnya pada 2020 sebesar 26 persen. Kondisi ini tentu menimbulkan keragu-raguan atas itikad pemerintah mengatasi permasalahan lahan dan gambut, sebab seterusnya justru potensi peningkatan emisi akan meningkatkan secara cepat.
Keengganan pemerintah untuk terbuka atas data-data dalam INDC, memperjelas penolakan untuk membuka informasi pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan dan lahan gambut, yang memuat data detail peta yang menunjukkan siapa yang bertanggungjawab dalam pengawasan dan perlindungan hutan dan gambut. Tanpa peta tata ruang di ranah publik sangatlah sulit untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggungjawab atas kerusakan hutan dan pembukaan gambut, dan siapa yang sebenarnya menyulut masalah asap saat ini. Hal tersebut merongrong komitmen nol deforestasi para perusahaan penjual dan pembeli untuk memutus rantai keterhubungan produk-produk mereka dengan deforestasi.
“Masyarakat Indonesia berhak tahu siapa yang berada di balik penghancuran hutan dan gambut, dan berhak untuk memberi masukan dalam INDC dengan proses yang transparan untuk memastikan pemerintah melakukan sesuatu yang nyata untuk menghentikannya. Kami tidak ingin membiarkan pemerintah bersembunyi di balik layar yang dibuatnya,” kata Teguh Surya.
METODOLOGI INDC berujuk pada National Inventory System of Greenhouse Gases (SIGN SMART), laporan perkembangan dua tahunan UNFCCC (BUR), dan dokumen FREL-REDD. Bagaimanapun dua sumber pertama tidak dipublikasikan menyeluruh, atau setidaknya tidak tersedia bagi publik, dan dokumen FREL REDD+ terdapat kelalaian besar.
Greenpeace mengungkapkan bahwa draf itu tidak memperkirakan emisi kebakaran hutan dan hanya mencakup emisi dekomposisi gambut setelah tahun 2000. Dengan demikian tidak termasuk emisi yang sedang berlangsung dari degradasi gambut yang terjadi sebelum tahun 2000.
Apa yang tersedia dalam laporan SIGN juga tidak memasukkan kebakaran gambut yang dikuatirkan bukan menjadi prioritas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini. (Fahrum Ahmad)