Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Indonesia Siap Gugat Google Karena Kesalahan Informasi Pemetaan
Medialingkungan.com – Perusahaan IT asal Amerika Google yang bergerak di bidang jasa dan produk internet berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelanggaran itu disebabkan tampilan peta Indonesia oleh Google tidak tervalidasi dan tidak menunjukkan lokasi secara akurat sesuai Informasi Geospasial Dasar yang dilansir Badan Informasi Geospasial (BIG).
Lembaga pemerintah non-kementerian yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) siap untuk menggugat Google jika telah diberlakukan UU Informasi Geospasial 1 April 2014 nanti. Hal ini disampaikan Kepala BIG, Asep Karsidi.
Google dapat dipersalahkan karena peta hingga skala besar di Google Map menampilkan suatu lokasi hingga ke objek rumah dan jalan diperoleh dari komunitas awam. Tingkat akurasi peta yang dapat diakses siapa saja itu sangat rendah.
Masalah tersebut diperparah karena objek strategis geografi seperti markas besar TNI dan gudang peluru dicantumkan dalam Google Map dan disebarluaskan ke seluruh dunia. Hal ini tentu akan menguntungkan pihak asing jika terjadi peperangan.
Menurut Asep, BIG akan mengundang Google untuk bekerja sama dalam penyebaran informasi geospasial berbasis IGD. Lembar peta Indonesia bisa ditutup dengan lembar peta IGD. “Google harus bekerja sama menyebarkan peta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Informasi geospasial yang terintegrasi seharusnya dipergunakan untuk membangun kualitas penelitian dalam rangka penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan, sebab peta tematik dan beberapa diantaranya berisi peta lahan kritis, Geomorfologi, ekosistem, resiko bencana, potensi hutan lindung yang sangat berfungsi untuk menyampaikan informasi tentang perencanaan potensi pengelolaan sumber daya alam. (MFA)