KLH Gelar Pertemuan Khusus Sebagai Rujukan RPJMN 2015-2019

 KLH Gelar Pertemuan Khusus Sebagai Rujukan RPJMN 2015-2019

Kondisi pertemuan saat mereview persoalan lingkungan hidup yang kerap melanda Indonesia (gambar:KLH)


Medialingkungan.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini mereview laporan kerusakan lingkungan dan perubahan iklim tahun 2013 sebagai bahan penyusunan RPJMN Tahun 2015–2019, yang bertujuan untuk mengukur kinerja KLH serta memudahkan evaluasi atas sejumlah hal yang perlu ditingkatkan dan disempurnakan di masa mendatang.

Dalam pertemuan ini Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim KLH, Arief Yuwono mengatakan, menjaga kelestaran lingkungan hidup serta mengantisipasi keruskannya membutuhkan partisipasi dan dukungan dari masyarakat.

“Kementerian Lingkungan Hidup terus menerus melakukan koordinasi antar instansi dan mengedukasi masyarakat serta mengajak partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan permasalahan lingkungan hidup,” ujar Arief.

Salah satu yang menjadi isu nasional dan regional adalah masalah kebakaran hutan dan bencana asap yang setiap tahun terjadi, khususnya di Pulau Sumatera dan sebagian Kalimantan.

Pihak KLH mengungkapkan bahwa Indonesia terus berupaya menanggulangi kebakaran hutan dan bencana asap yang merugikan masyarakat. Upaya yang terus-menerus itu dilakukan melalui melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelanggar aturan pada praktik-praktik kriminal bidang kehutanan.

Selain penindakan oleh para aparat, menurutnya, yang lebih penting adalah upaya pencegahan kebakaran hutan. Strategi ini merupakan tindakan preventif untuk mengendalikan kerusakan hutan dan kerusakan atmosfer.

Selain kebakaran hutan dan lahan, KLH mencatat beberapa persoalan aktual yang menjadi sorotan dan perhatian masyarakat, diantaranya mengenai bencana banjir, global warming, dan kerusakan lahan akibat aktivitas pertambangan.

Arief menambahkan bahwa saat ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus melakukan upaya melalui berbagai kebijakan, pengkajian dan program aksi untuk mengatasi permasalahan lingkungan dan meminimalisir dampak dari kerusakan lingkungan, sesuai dengan kewenangannya.

Namun, ia tak memungkiri bahwa KLH juga harus melibatkan instansi/lembaga, masyarakat, dunia usaha dan partisipasi pihak lain dalam sebuah kebijakan dan aksi program untuk menanggulangi permasalahan lingkungan hidup Indonesia. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *