Lokasi Penyimpanan Limbah PT Agincourt Disegel Polisi

 Lokasi Penyimpanan Limbah PT Agincourt Disegel Polisi

Ilustrasi (Gambar: istimewa)


Medialingkungan.com – Menanggapi mandatori dari Pola Sumut, PT Agincourt Resources akhirnya menyegel lokasi penyimpanan lokasi limbah B3 Tambang Emas Martabe di Desa Aek Pinang, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumut. Pihak korporasi mengakui bahwa tindakan aparat sudah tepat dan mereka bersedia bekerjasama dengan pihak berwajib.

“Polda sedang memverifikasi laporan peletakan drum oli mesin bekas yang tidak pada tempatnya. Tambang Emas Martabe menghargai proses verifikasi yang tengah berlangsung dan sepenuhnya akan bekerja sama dengan pihak berwajib,” tulis Adi Prathomo, Media Relations Specialist PT Agincourt Resources dalam siaran persnya yang diterima merdeka.com, Selasa (07/10).

Seperti diberitakan, Senin (06/10), tim dari Subdit 4 Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyegel 304 drum atau berkisar 60.800 liter limbah B3 berupa oli kotor dan minyak gemuk (grease). Penyegelan itu dilakukan menyusul penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan limbah B3 di Tambang Emas Martabe.

Dalam proses penyelidikan, tim menemukan limbah B3 berada di tempat terbuka, tidak di dalam gedung tempat penyimpanan sementara (TPS). Sementara, TPS yang dibangun juga tidak dapat menampung limbah B3 yg dihasilkan badan usaha PT Agincourt Resource dan subkontraktornya.

Pihaknya juga mengklaim bahwa terkait dengan temuan pihak kepolisian, yakni drum oli mesin bekas tersegel yang diletakkan di dalam wilayah pagar Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) merupakan langkah persiapan pengangkutan ke pemanfaat/pengolah limbah berlisensi.

Pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor  19 tahun 1994 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun dicantumkan ketentuan Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.

Terhadap limbah dengan jenis tertentu dibutuhkan perlakuan khusus sesuai karakteristik dan komposisi limbah B3 agar limbah tidak mempengaruhi sekitarnya. Termasuk pengetatan penyimpanan limbah. Ventilasi harus tertutup rapat agar tak terjadi potensi pencemaran atau bahkan ledakan jika terkena percikan api.  

Untuk aktivitas di Tambang Emas Martabe dikatakan bahwa secara teratur pihaknya selalu melakukan pelaporan terkait perkembangan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang dilakukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait di level provinsi dan lokal.

“Pada Juli 2014, Badan Lingkungan Hidup Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan datang ke lokasi tambang untuk melakukan Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup pada seluruh aspek manajemen lingkungan di Tambang Emas Martabe, termasuk manajemen oli bekas mesin dan menyatakan bahwa Tambang Emas Martabe telah menaati ketentuan-ketentuan lingkungan yang disyaratkan,” tutupnya. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *