Menhut-LH Tidak Ingin Tertinggal Dalam Urusan Moratorium

 Menhut-LH Tidak Ingin Tertinggal Dalam Urusan Moratorium

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menhut-LH) Siti Nurbaya (Gambar: sknaa)


Medialingkungan.com – Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup(Menhut–LH), Siti Nurbaya, akan menetapkan penundaan izin pemanfaatan kawasan hutan untuk korporasi selama kurun waktu enam bulan.

“Penundaan izin pemanfaatan kawasan hutan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di awal pemerintahannya. Ini terkait dengan usaha penataan SOP perizinan,” ungkapnya saat ditemui di Gedung KPK.

Presiden Jokowi berencana mengintegrasikan perizinan di sejumlah Kementerian, termasuk Kemenhut-LH, agar lebih mudah. Moratorium Kehutanan sebenarnya sudah dilakukan pada saat Menteri Zulkifli Hasan menjabat, katanya.

Berdasarkan data di Kemenhut-LH, moratorium izin pemanfaatan kawasan hutan tertuang dalam Inpres Nomor 10/2011. Kemudian, pada Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Inpres No 6/2013 untuk memperpanjang moratorium tersebut.

Moratorium diberlakukan untuk pemanfaatan hutan produksi dan izin hak pengusahaan hutan (HPH). Tidak ada pemberian izin baru untuk pemanfaatan hutan skala besar tersebut. Dengan demikian, yang bisa memanfaatkan hutan selama beberapa tahun belakangan hanya perusahaan yang sudah mendapatkan izin sebelum moratorium diberlakukan.

Luas hutan yang masuk moratorium izin pemanfaatan mencapai 64 juta hektare pada 2013. Tidak seluruh wilayah hutan diberlakukan moratorium. Pada 2014 tercatat ada 11 juta hektare hutan yang bisa dimanfaatkan tanpa dibebani perizinan. Namun, pemanfaatannya hanya bisa dilakukan secara terbatas.

Moratorium pemanfaatan hutan tersebut hanya diberlakukan pada pemanfaatan skala besar. Sementara itu, masyarakat sekitar hutan tetap bisa memanfaatkan hasil hutan lewat program hutan tanaman rakyat (HTR), hutan kemasyarakatan (Hkm), dan hutan desa (HD). Sebab, masyarakat sekitar hutan hanya memanfaatkan hasil hutan dalam skala terbatas.

Sementara itu, menurut Kepala Pusat Humas Kehutanan Eka W. Soegiri, moratorium tersebut hampir berbarengan dengan program penanaman 1 miliar pohon per tahun yang dicanangkan pada 2009.Sejak 2010 hingga 2013 tahunlalu jumlah pohon yang ditanam mencapai 6,2 miliar batang,terangnya.

Target yang ingin dicapai oleh Soegiri bahwa tahun ini penanaman pohon mencapai 2 miliar batang. Namun di sisi lain, moratorium berdampak pada menurunnya angka deforestasi atau terjadinya suatu penggundulan hutan.

Sebelum moratorium, penggundulan hutan tercatat mencapai 3,2 juta hektare per tahun. Kemenhut -LH mengklaim, setelah diberlakukan moratorium, deforestasi menurun drastis atau menjadi 600 ribu hektare per tahun, ungkapnya. (AH)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *