Mutiara Hijau Indonesia Tak Segemerlap Dulu

 Mutiara Hijau Indonesia Tak Segemerlap Dulu

(Gambar:WWF)


HUTAN, salah satu kekayaan Indonesia yang berperan penting dalam menopang kehidupan berbangsa. Tercatat dalam sejarah, sektor kehutanan pernah menyelamatkan Indonesia dalam dua kali krisis ekonomi yang melanda dunia.

Global Forest Watch (GFW) juga mencatat pada dasawarsa 1980-an dan 1990-an sumbangan sektor kehutanan bagi perekonomian Indonesia berada pada peringkat kedua, hanya di bawah sektor minyak bumi dan gas (migas). Dengan menyandang predikat hutan terluas ketiga di dunia, setelah Brazil dan Zaire, memungkinkan Indonesia mengumpulkan pundi-pundi uang dari sektor ini.

Berdasarkan data GFW, pada tahun 2000, luasan hutan Indonesia hanya tersisa 82 juta hektar. Dalam selang waktu 10 tahun, yakni tahun 2010, tercatat hanya sekitar 0,9 persen sumbangan dari sektor kehutanan terhadap Poduk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Penurunan ini disebabkan makin menyusutnya luas dan kualitas hutan di Indonesia.

Banyaknya masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sumberdaya hutan, dan perannya terhadap pengurangan angka kemiskinan merupakan topik penting dalam pembangunan ekonomi sekarang ini.

Negara sebagaimana dianut dalam Undang-undang Dasar 1945, memang berkewajiban menjamin kesejahteraan seluruh rakyatnya. Segala sumberdaya yang dikuasai oleh Negara harus diperuntukkan bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Begitu juga hutan – dalam penguasaannya oleh Negara diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan hidup rakyat Indonesia. Namun, kantong-kantong kemiskinan ternyata banyak terdapat pada masyarakat dalam dan sekitar hutan.

Tahun 2004, CIFOR menyebutkan masyarakat yang tinggal di hutan merupakan salah satu kelompok miskin terbesar di Indonesia. Di luar Jawa, kebanyakan masyarakat pedesaan tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan negara.

Sekitar 48,8 juta orang tinggal pada lahan hutan negara dan sekitar 10,2 juta di antaranya dianggap miskin. Selain itu ada 20 juta orang yang tinggal di desa-desa dekat hutan dan 6 juta orang di antaranya memperoleh sebagian besar penghidupannya dari hutan.

Persoalan kemiskinan yang menahun ini lebih dikarenakan tidak adanya prasarana, sulitnya komunikasi dan jauhnya jarak pasar dari hutan, minimnya sarana kesehatan, dan akses pendidikan sangat membatasi pilihan sumber penghidupan.

Sehingga, sangat sulit bagi masyarakat miskin di hutan untuk dapat keluar dari kemiskinan. Lagi pula biaya penyediaan pelayanan pemerintah bagi daerah-daerah terpencil sangat tinggi.

Selain itu, hampir seluruh hutan dikuasai oleh Negara. Sehingga banyak masyarakat yang berada di dalam atau sekitar hutan tidak mendapatkan pengakuan yang sah mengenai kepemilikan lahannya yang notabenenya berprofesi sebagai petani. Hal ini membatasi akses masyarakat dalam mengelola lahannya.

James Bampton, Program Coordinator RECOFTC Regional menyebutkan, saat ini hanya kurang dari 2 persen kawasan hutan Indonesia yang dikelola oleh masyarakat.

MELIBATKAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN dipandang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka, jika sesuai harapan, peningkatan taraf hidup masyarakat juga akan berbanding lurus terhadap kelestarian hutan.

Tidak bisa dipungkiri, rusaknnya hutan salah satunya dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan masyarakat (control social), yang menganggap tidak memiliki kepentingan dalam kegiatan kehutanan. Pintu kontrol bukan semata-mata hanya memperberat hukuman (law enforcement) para pelaku kejahatan kehutanan.

Hal semacam ini harusnya ditanggapi serius. Masyarakat mesti dilibatkan dalam fungsi pengawasan sehingga arah pembangunan kehutanan dapat terakomodir dan termonitoring secara menyeluruh, yakni pada level pemerintah dan pada level masyarakat (pengelolan hutan yang terlah memiliki izin sah).

Paradigma trickle-down effect yang dianut pemerintah dengan memperbesar pendapatan Negara seharusnya tidak diberlakukan lagi. Namun yang harus dilakukan adalah memperbesar pendapatan masyarakat yang dengan sendirinya akan berdampak pada meningkatnya pendapatan Negara.

Untuk memperbesar pendapatan masyarakat dalam dan sekitar hutan maka diperlukan peningkatan akses dan hak kelola masyarakat atas sumberdaya hutan.

Secara de facto, Indonesia memiliki hutan yang sangat luas. Sehingga Luasnya hutan Indonesia seharusnya menjadi kekuatan bagi pengentasan kemiskinan masyarakat sekitar hutan. pengelolaan hutan harus kembali ke tangan masyarakat. {EDITORIAL MEDIALINGKUNGAN}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *