Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Pemerintah Resmi Perpanjang Moratorium Hutan Hingga 2017
Hutan Indonesia yang terdegradasi tiap harinya (Gambar: Greenpeace)
Medialingkungan.com – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang moratorium hutan. Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/05).
“Moratorium sudah diperpanjang. Ya, memang perlu Indonesia proteksi hutan. Perlu lindungi hutan yang masih ada,” ungkap Jokowi sebagaimana yang dilansir CNN Indonesia, Kamis (14/05).
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai dasar hukum pelaksanaan moratorium hutan menjelaskan kebijakan ini hanya berlaku dua tahun sejak tanggal dikeluarkannya inpres tersebut yakni pada tanggal 13 Mei 2015.
Sementara itu, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi menuturkan pemerintah harus memperpanjang waktu moratorium sehingga memberi waktu bagi pemulihan alam terhadap fungsi dan kekayaannya.
“Selain itu, juga untuk memberi waktu kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola, mengembalikan daya dukung, dan meninjau ulang perizinan,” ucapnya.
Seharusnya moratorium tidak hanya dilaksanakan pada hutan primer dan lahan gambut saja, akan tetapi juga meliputi wilayah kritis lainnya, dikarenakan terjadinya peningkatan pelepasan kawasan hutan saat moratorium dilakukan, katanya.
Dari data Walhi menunjukkan pada tahun 2013, dilepaskan 2,4 juta hektar dan meningkat menjadi 3,2 juta hektar pada tahun 2014. (Irlan)