Pertama Di Dunia, Indonesia Peroleh Lisensi FLEGT

 Pertama Di Dunia, Indonesia Peroleh Lisensi FLEGT

Menko Darmin menyerahkan Piagam Lisensi FLEGT kepada 10 eksportir yg telah kirim produk ekspor ke UE berlisensi FLEGT (Gambar: KLHK)


Medialingkungan.com – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar perayaan penerbitan lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) yang merupakan lisensi untuk penegakan hukum, tata kelola dan perdagangan kehutanan.  Kegiatan ini diselenggarakan di Auditorium DR. Soedjarwo, Manggala Wanabhakti,  pada kamis (24/11) dan dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmian Nasution,  Duta Besar Komisi Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerand, serta pelaku usaha industri produk kayu maupun kalangan lembaga sertifikasi. 

Lisensi FLEGT merupakan perjanjian bilateral antara Uni Eropa (UE) dan negara-negara pengekspor kayu, dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola sektor kehutanan serta memastikan bahwa kayu dan produk kayu yang diimpor ke UE diproduksi sesuai dengan peraturan perundangan negara mitra. Dan Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi FLEGT bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke-24 negara di Uni Eropa.

Dalam perayaan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyerahkan piagam penghargaan lisensi FLEGT Perdana kepada 10 eksportir yang telah memperoleh sertifikat tersebut mewakili 100 eksportir. Kemudian bersama Menteri LHK dan Dubes UE untuk Indonesia, Darmin juga melepaskan ekspor produk kayu ke Uni Eropa.

Darmian Nasution dalam perayaan tersebut menyatakan lisensi tersebut untuk tujuan ekspor produk panel, furniture, woodworking, kerajinan, chips, kertas dan perkakas ke 24 negara di Uni Eropa. Dia menyebutkan produk panel menempati peringkat pertama dalam ekspor produk berlisensi FLEGT dengan nilai 11,92 juta dolar AS, disusul furniture senilai 7,25 juta dolar AS.

“Sertifikat FLEGT Indonesia setingkat sertifikat Uni Eropa ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan daya kompetitif produk Indonesia untuk menembus pasar baru,” Ungkap Darmin.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan penerapan prinsip legalitas dan kelestarian dalam skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan upaya memerangi pembalakan liar di Indonesia.

“Indonesia membuktikan komitmen pada pasar Uni Eropa dan pasar global lain untuk menerapkan skema perdagangan kayu berkelanjutan yang sekaligus menjamin kelestarian hutan kita,” Tambahnya.

Menurut data Kementerian LHK, saat ini nilai ekspor produk kayu Indonesia terus meningkat sejak diberlakukannya SVLK pada 2013 yakni dari 10,4 miliar dolar AS menjadi 10, 6 miliar dolar AS pada 2015. (Dedy M)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *