Soal SVLK: Lain KLHK, Lain Kemendag

 Soal SVLK: Lain KLHK, Lain Kemendag

Pihak KLHK telah memberi keringanan bagi industri kehutanan level usaha kecil-menengah dalam menerbitkan Deklarasi Ekspor yang akan berakhir pada Desember 2015 {Gambar : Istimewa}


Medialingkungan.com – Sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang merevisi beberapa aturan mengenai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mendapat respon dan desakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membahas lebih lanjut aturan itu, bahkan dibahas lintas kementerian.

KLHK juga mendorong pembahasan aturan yang membolehkan beberapa item ekspor hasil kayu dalam kategori B itu dalam rapat kabinet. Dalam aturan itu, Kemendag mengeluarkan kebijakan bahwa untuk kategori B yang meliputi mebel dan furnitur dibebaskan dari kewajiban Dokumen V-Legal, kecuali negara tujuan ekspor meminta dokumen tersebut. Alasannya, sumber kayu sudah disertifikasi sehingga produk kayu tak perlu disertifikasi lagi.

Situasi ini menurut Menteri LHK, Siti Nurbaya harus tidak boleh ditentukan sepihak. “Perdagangan jangan berasumsi sendiri. Mari bahas bersama-sama. Persoalannya, birokrasi di Perdagangan tak mau diskusi dengan Kehutanan,” katanya seusai meluncurkan Perizinan Usaha Hasil Hutan dan Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP): Self Assessment Berbasis Informasi Teknologi, Selasa (15/12) di Jakarta, seperti dilansir Kompas.

Siti akan membawa permasalahan itu ke rapat tingkat menteri hingga rapat kabinet. “Saya sudah lapor ke Bapak Presiden situasinya,” katanya.

Siti menguraikan bahwa untuk mendorong penyelenggaraan tata kelola hutan yang baik, termasuk melalui sistem lacak balak yang termuat dalam SVLK, pihak KLHK telah memberi keringanan bagi industri kehutanan level usaha kecil-menengah dalam menerbitkan Deklarasi Ekspor masing-masing.

Dengan adanya deklarasi itu, maka secara otomatis pemilik industri kehutanan terbukti memperoleh kayu dari sumber yang legal. Aturan yang berlaku hingga akhir Desember 2015 tersebut memberikan kesempatan kepada para pemilik usaha untuk mengikuti sertifikasi SVLK.

Namun, saat pembenahan tata kelola dan semangat revitalisasi kehutanan, Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag Nomor 89 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan yang menggantikan Permendag No 66/2015. Kementerian Perdagangan beralasan Permendag yang ditandatangani 19 Oktober 2015 bertujuan agar tak terjadi sertifikasi ganda pada bahan baku dan produk olahannya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Ida Bagus Putera Parthama mengatakan, legalitas bukan hanya pada kayu, melainkan juga pada pengusaha/perusahaan pengolah kayu menjadi mebel/furnitur.

Lebih lanjut ia jelaskan, dalam aturan SLVK, untuk memperoleh dokumen V-Legal, industri harus memiliki legalitas dasar, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan izin gangguan.

Selain itu, ia juga telah mendapat konfirmasi dan kepastian bahwa Uni Eropa akan mensyaratkan produk kayu Indonesia ber-SVLK yang masuk ke wilayahnya pada April 2016. Sertifikasi SVLK itu relatif jauh lebih murah dibandingkan harus mengikuti sertifikasi lain, seperti Forest Stewardship Council (FSC). {Fahrum Ahmad}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *