Tahun Ini, Proses SVLK Tidak Diterapkan di Sektor Hilir

 Tahun Ini, Proses SVLK Tidak Diterapkan di Sektor Hilir

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan pidato Penandatanganan Nota Kesepahaman (Gambar: kemenperin.go.id}


Medialingkungan.com – Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menyampaikan bahwa, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tidak akan diterapkan di sektor hilir dikarenakan bahan baku sudah legal maka produk turunannya dapat dijamin memakai bahan baku legal.

Tindakan yang dilakukan oleh Kemenperin itu sebagai pencegahan overlapping SVLK yang nantinya bisa terjadi. “Pada tahun 2017 ini, kami akan memfasilitasi pemberian SVLK untuk 20 IKM dan memberikan pelatihan pada stakeholder di Jawa Tengah dalam mendukung ekspor dan peningkatan pemasaran dalam negeri,” ujar Gati, seperti yang dilansir media neraca, Jumat (07/04).

 “Kami akan memberikan dukungan pada koperasi Industri Mebel dan kerajinan yang berada pada daerah Solo Raya. Hasil dari industri tersebut akan diekspor dan akan mengisi pasar dalam negeri dalam pemenuhan sekolah beserta instansi,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan yang dimiliki Kemenperin bahwa, pada tahun 2015, terdapat 130 ribu unit IKM furnitur dengan jumlah penyerapan tenaga kerja lebih dari 436 ribu orang dan nilai investasi mencapai Rp5,8 triliun.

Sebelumnya, pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, realisasi ekspor produk perkayuan berlisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Goverment and Trade) sejak diterapkannya lisensi tersebut pada 15 November 2016 hingga akhir Februari 2017 mencapai 298,5 juta kilogram atau senilai 409,3 juta dolar AS.

Staf Ahli Menteri KLHK bidang Industri dan Perdagangan Internasional Lhaksmi Dhewanti di Jakarta, Selasa mengatakan, dalam waktu enam bulan sejak penerapan lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayu ke Uni Eropa maka sudah diterbitkan lisensi ke 27 negara UE sebanyak 11.817. “Dengan lisensi FLEGT furniture dari Indonesia memiliki posisi tawar lebih kuat, selain ada faktor mutu, kualitas dan desain,” katanya dalam Diseminasi capaian Indonesia-EU FLEGT VPA, sebagaimana dikutip dari Antara.

Indonesia hingga saat ini merupakan negara pertama dan satu-satunya di dunia pemegang lisensi FLEGT (Tata kelola dan perdagangan bidang kehutanan), lanjutnya, dengan lisensi tersebut maka produk perkayuan nasional dijamin melewati jalur hijau pintu impor negara-negara Uni Eropa, karena telah memenuhi European Union Timber Regulation (EUTR).

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Ruf’iie mengatakan, sebagai negara pertama pemegang lisensi FLEGT sudah selayaknya Indonesia berbangga selama berlangsungnya tak terdapat kendala. “Ada halangan tapi kecil, namun bisa kita hadapi bersama. SVLK diproses secara online dan tidak ada biaya apa pun. Prosesnya pun sangat cepat yakni satu hari,”. {Angga Pratama}

 


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *