Tawuran Elit KPK & Polri Ancam Sumber Daya Alam

 Tawuran Elit KPK & Polri Ancam Sumber Daya Alam

Komisi Pemberantasan Korupsi Gambar:dok)


Medialingkungan.com – Kewibawaan konstitusi hukum republik ini kembali menuai kesan negatif dari masyarakat. Perselisihan antara Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kredibilitas penegakan hukum dinilai melemah, utamanya untuk KPK. Satu per satu pimpinan KPK diusut ke ranah hukum dengan berbagai indikasi. Hal ini membuat KPK menjadi rapuh dan mengalihkan perhatianya atas pekerjaan yang sementara ini masih berlanjut sebelum periode masa bakti akhir tahun 2015 ini.

Akibatnya, para penjahat sumber daya alam dan mafia lingkungan lainnya akan diuntungkan dengan situasi ini karena bidikan KPK menjadi tidak terang dan tidak jelas. Beberapa tahun terakhir, KPK menggandeng kementerian, pemerintah daerah, dan penegak hukum lain agar berpihak pada pengelolaan SDA yang bertanggung jawab, kemudian mendorong pembentukan sistem pengelolaan SDA yang efektif.

Hadirnya lembaga ini terbukti bisa membuat sejumlah daerah mengevaluasi dan mencabut ratusan izin tambang yang merugikan negara. Untuk itu, para pegiat ligkungan menganggap, KPK masih diperlukan untuk menuntaskan berbagai kasus kejahatan lingkungan dan upaya mengeksploitasi sumber daya alam (SDA).

”Saat ini, KPK institusi negara yang paling getol memberantas mafia sumber daya alam dan lingkungan,” kata Grahat Nagara, penggiat Koalisi Anti Mafia Hutan, seperti dilansir Harian Kompas, pada Minggu (25/01).

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Abetnego Tarigan mengatakan, korupsi SDA telah sistematis di Indonesia. Secara progresif, KPK memasuki area itu dan membuat berbagai terobosan untuk menutup celah korupsi SDA di sektor pertambangan, kehutanan, hingga kelautan/perikanan.

Ia menganggap bahwa situasi ini seolah-olah diharapkan oleh pihak yang menjadi seteru KPK. ”Upaya kriminalisasi yang dilakukan kepolisian terhadap KPK merupakan bentuk pelemahan KPK oleh koruptor. Di sisi lain, itu merupakan konsolidasi dan bertemunya kepentingan antara koruptor dan kuasa modal (korporasi),” ujarnya.

Kehadiran KPK selama ini memberi harapan bagi perbaikan tata kelola SDA. Beberapa kali pergantian rezim, masalah SDA tidak lepas dari praktik korupsi yang melanggengkan perampasan SDA.

Saat ini, terang abetnego, KPK memantau 7.501 izin usaha pertambangan (IUP) di 12 provinsi. Hasilnya, 3.136 izin bermasalah, non clean and clear. Dari hasil koordinasi dan supervisi, KPK merekomendasikan pencabutan IUP tumpang tindih di kawasan hutan.

Ia menyimpulkan bahwa upaya KPK memberantas korupsi di sektor kehutanan terbilang efektif memangkas rantai kejahatan pengelolaan SDA. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *