Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Pemerintah Tiongkok Adili Perusahaan Pencemar Lingkungan
Sungai Yangtse di Tiongkok timur sangat tercemar akibat oknum yang sengaja membuang limbah ke sungai ini (foto: VOA).
Medialingkungan.com – Terbukti sering berurusan dengan kasus pencemaran, baik di air, udara maupun tanah di Tiongkok secara berulang-ulang, akhirnya pemerintah setempat mulai tegas mengantisipasi hal tersebut terjadi. Pemerintah Negeri Tirai Bambu ini akhirnya bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan.
Enam perusahaan telah didenda USD 26 juta (Rp 312 miliar). Perusahaan-perusahaan yang terletak di Kota Taizhou sebelah timur Provinsi Jiangsu itu terbukti membuang limbah kimia berbahaya ke sungai. Denda yang dikenakan tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Tiongkok dalam kaitannya terhadap proses pencemaran lingkungan.
Awalnya, gugatan mejah hijau ini diusulkan oleh Asosiasi Perlindungan Lingkungan Kota Taizhou. Mereka menemukan bahwa enam perusahaan tersebut telah membuang 25 ton limbah asam klorida di dua sungai di wilayah itu. ”Limbah dibuang sejak Januari 2012 hingga Februari 2013,” ujar pihak pengadilan.
Pengadilan di kota itu mendenda perusahaan-perusahaan tersebut 160 juta yuan atau USD 26 juta pada awal tahun 2015 ini. Kendati mereka meminta banding, namun gugatan banding tidak membuat mereka bisa bernapas lega. Sebab sebelumnya, pada Selasa (30/12/2014), pengadilan yang lebih tinggi menguatkan putusan dari pengadilan kota itu. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (31/12/2014) dan mengharuskan perusahaan itu membayar denda 160 juta yuan itu hingga batas waktu maksimal 30 hari pasca pembacaan tuntutan tersebut.
Sedangkan pada Agustus lalu, 14 orang yang terlibat dalam kasus tersebut dihukum 2-5 tahun penjara. Mereka dituding telah merusak lingkungan.
Dilansir pada New York Times bahwa Jiangsu Changlong, satu di antara enam perusahaan tersebut, dikenai denda paling tinggi, yaitu USD 13,3 juta (156,6 miliar). Perusahaan itu mempekerjakan 1.300 orang dan bergerak di bidang pembuatan bahan-bahan kimia untuk pertanian. Misalnya, pestisida dan pupuk. Empat perusahaan lainnya, yaitu Jinhui, Fu’an, Shenlong, dan Zhenqing, juga memproduksi bahan-bahan kimia. Hanya Shimeikang-lah yang bergerak di bidang farmasi.
Terkait dengan kasus pencemaran lingkungan yang sengaja dilakuakan ini mengakibatkan permasalahan polusi lingkungan di Tiongkok menjadi sorotan sejak lama. Bahkan masuk dalam kategori paling berpolusi di dunia. Denda yang tinggi pada enam perusahaan tersebut serta pemberian hukuman pada para terdakwa menjadi indikasi bahwa pemerintah Tiongkok mulai serius untuk mengurangi polusi. Proses ini juga akan menstimulus pihak-pihak lainnya untuk tidak melakukan tindakan pencemaran. (MFA)